Rizieq bukan Ahli Agama, tapi Ahli Menghasut Ini Buktinya!

1011736
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Anies Baswedan meminta restu Rizieq Shihab serta aksi-aksi kekerasan FPI

Jakarta- Sidang kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok memasuki sidang ke 12.

Sidang yang akan dilaksakan pada Selasa 28/02/2017 bertempat di aula Kementrian Pertanian Cilandak Jakarta Selatan itu dijadwalkan akan menghadirkan dua saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam persidangan.

Berdasarkan keterangan dari salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, salah satu ahli yang akan dimintai keterangan adalah pimpinan FPI Rizieq Syihab. Rizieq akan dihadirkan sebagai ahli agama

Status Rizieq sebagai ahli agama dalam persidangan sangatlah tidak pantas, selain sedang tersangkut berbagai macam kasus yang telah menjadikan Rizieq sebagai tersangka, Rizieq juga dikenal sebagai ahli menghasut.

Baca juga:

Rizieq telah beberapa kali dijebloskan dalam kurungan karena kasus yang sama yaitu ujaran kebencian dan penghasutan.

Pada hari Senin 11/8/2003, Rizieq divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sandy dan Hasan Basri. Menurut hakim, perbuatan Rizieq membuat masyarakat resah dan mengganggu ketertiban umum.

Pada saat Rizieq divonis, gerombolan laskar preman bersurban yang dibawa Rizieq langsung mengamuk dan mengakibatkan kerusuhan di ruang sidang, untungnya aparat kepolisian bertindak cepat mengamankan lokasi sidang.

Namun mendekam 7 bulan dalam kurungan sepertinya tidak pernah bisa menjinakan mulut Rizieq, pada tahun 2008 Rizieq kembali mendekam dalam jeruji besi, masih dengan kasus yang sama yaitu penghasutan, malah kali ini bertambah, Rizieq juga divonis pasal berlapis.

Rizieq resmi ditahan pada hari Kamis 5/6/2008 setelah menjalani pemeriksaan semalaman oleh pihak Kepolisian. Rizieq dikenai empat pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 156 KUHP tentang penghasutan, Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan, dan Pasal 351 KUHP tentang akibat penganiayaan.

Namun Rizieq tidak terima dengan penahananya dan berontak tidak mau menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan penahanannya.

Korban yang berjatuhan akibat mulut kotor Rizieq bukan hanya satu atau dua orang, tetapi selalu melibatkan komunitas dan kelompok tertentu, bahkan dalam kurun waktu 2016 sampai 2017 ini setidaknya sudah ada 15 laporan yang ditampung oleh pihak kepolisian dan semuanya masih terkait fitnah dan hasutan mulut kotornya.

Melihat berbagai macam kasus di atas, seorang yang bercongor vandal dan ahli menghasut seperti Rizieq ini sangat tidak pantas dijakdikan saksi dalam persidangan, apalagi dengan status ahli agama, karena Rizieq bukanlah ahli agama tapi ahli menghasut.

(kompas/liputan6/detik/gerpol)