Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 lalu.
Adapun pelaporan Habib Rizieq itu sudah ketiga kalinya, setelah Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) melaporkan hal yang sama. Rumah Pelita mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat sore, 30 Desember 2016.
Mereka datang untuk melaporkan ceramah Habib Rizieq Shihab yang dianggap telah menghina agama Kristen. Adapun laporan Rumah Pelita itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016 ini.
“Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI,” ujar Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 30 Desember 2016.
Selain memecah belah persatuan Indonesia, Slamet menuturkan, kata-kata dalam ceramah Habib Rizieq dianggap memecah belah umat Islam pula. Maka itu, Rumah Pelita yang anggotanya berasal dari berbagai agama melaporkan Habib Rizieq ke polisi.
“Saudara Rizieq telah mengobok-obok dan mengolok-olok suatu keyakinan agama lain, kami dari umat Islam menyesalkan ceramah yang mengandung isu SARA dan mengganggu kerukunan umat beragama itu,” katanya.
Dia menjelaskan, poin ceramah Habib Rizieq yang dianggap menghina agama Kristen itu, ketika Habib Rizieq menyebutkan dalam ceramahnya, ‘Yesus beranak dan bidannya siapa?'”.
Dalam pelaporan itu, Rumah Pelita pun menyerahkan rekaman video dari YouTube yang diunggah akun @sayareya dan flash disk. Akun@sayareya juga kembali dilaporkan seperti dua laporan sebelumnya.
Sementara itu, anggota Rumah Pelita bernama John Paul menerangkan, pelaporan Habib Rizieq itu fokus pada pribadi Habib Rizieq yang telah menyerang agama lain dalam ceramahnya. Padahal, dalam pasal 156 a KUHP sudah jelas ada aturan yang melarang untuk menghinakan suatu agama.
“Kalau nanti pihak terlapor mau lapor balik, silakan, toh kami juga punya buktinya,” kata dia.
Dalam ketiga laporan ini, Habib Rizieq Shihab disangka melanggar pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
http://m.news.viva.co.id/news/read/865284-ketiga-kalinya-habib-rizieq-dilaporkan-ke-polisi