Gus Joy Setiawan, seorang saksi pelapor kasus Ahok hari ini resmi diadukan ke polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Pihak yang mengadu bernama Kanjeng Norman yang telah mewakafkan sebidang tanah seluas 1000 m2 pada tahun 2013 yang kata Gus Joy akan dibangun masjid. Tanah itu berlokasi di Sukanegara, Jonggol, Bogor. Namun hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda di tanah itu akan dibangun masjid. (Pelapor Ahok yang Foto Bareng SBY Ternyata Penipu Ulung)
Atas dasar itu, Kanjeng Norman, didampingi Kuasa Hukumnya C. Suhadi, SH, MH, akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, di Kementrian Kelautan di Gambir, hari ini, Rabu 4 Januari 2017, pukul 14.30WIB. (baca juga: Gus Joy, Pelapor Ahok, Tertangkap Foto Bareng SBY)
Berikut rilis yang kami terima.
Mohon peliputan
Buat teman teman media yg saya hormati, hari ini, tgl. 4 Januari 2017, sekitar jam 14 30 Wib, bertempat di SPK Mabes Polri, Gedung Mentri Kelautan jalan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat, lantai dasar. Saya selaku kuasa dari Pak Kanjeng Norman hendak membuat Laporan Polisi ke Mabes Polri, sehubungan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yg diduga dilakukan oleh GUS JOY, yg kebetulan menjadi saksi Pelapor dalam kasus Ahok.
Awalnya disekitar tahun 2013 Gus Joy yg mengaku orang hebat bertemu dengan Pak Norman guna melanjutkan pembangunan mesjid di atas tanah seluas 1000 M2, yg terletak di wilayah Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kab. Bogor dan dalam perkenalnya dia mengatakan punya banyak relasi serta telah menjadi pengurus pesantren. Maka dia ada minat untuk lanjutin Mesjid dikawasan tanah Pak Norman.
Maka sebagai bentuk tanggung jawab, Pak Norman dengan senang hati memberi tanah tersebut ke Gus Joy, dengan cara Mewakafkan tanah tersebut yg seluas 1000 m2, dengan harapan mesjid yg dichususkan buat masyarakat luas segera di bangun. Akan tetapi kenyataannya hingga sekarang ini satu sak semenpun tdk ada.
Sehingga kami anggap ini adalah penipuan yg telah merugkan Pak Norman ( Klien )
Jakarta, 4 Januari 2017
Hormat saya,
Kuasa
C. Suhadi SH MH