Jakarta – Dalam proses persidangan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoroti pekerjaan salah satu saksi pelapor yaitu Gusjoy Setiawan yang mengaku advokat. Padahal, Gusjoy belum pernah disumpah.
“Kita menemukan ada saksi yang sebenarnya bukan advokat tapi ngaku advokat, Gusjoy. Tidak pernah disumpah,” kata Ahok dalam jumpa pers usai sidang di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Ahok mengungkit status adiknya sebagai pengacara yang sempat dipersoalkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dia menegaskan bahwa adiknya adalah pengacara dan bukan notaris.
“Ada yang persoalkan adik saya notaris, bukan advokat,” ucap Ahok.
“Kalau tidak disumpah (sebagai advokat), Anda bisa dipidana, 7 tahun!” sambungnya.
Sebelumnya, Pengacara Ahok menggali latar belakang Gusjoy sebagai advokat karena dia pernah mendukung salah satu cagub DKI bersama Koalisi Advokat Rakyat. Gusjoy mengaku dia adalah advokat. Pengacara Ahok kemudian masih mencecar soal jabatan Gusjoy dan dia mengatakan belum pernah disumpah sebagai advokat.
“Belum disumpah,” jawab Gusjoy. (baca juga: Saksi Pelapor Ahok yang Foto Bareng SBY Ternyata Sakit Jiwa)
https://news.detik.com/berita/d-3386995/ahok-gusjoy-ngaku-advokat-padahal-bukan-bisa-dipidana-7-tahun