Sidang pengadilan keempat dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok sudah selesai dilakukan. Dari 6 saksi sebelumnya yang diajukan oleh JPU, ternyata yang hadir dan diperiksa hanya 4 orang saksi yaitu Novel Bamukmin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal dan Gus Joy. Sedangkan untuk 2 saksi yang lain batal bersaksi karena yang satu sudah meninggal dunia yaitu Nandi Naksabandi (baca: Innalillahi, Saksi Pelapor yang Memberatkan Ahok Meninggal Dunia) dan yang satu lagi Muh. Burhanuddin berhalangan karena sakit.
Dari 4 saksi yang diperiksa hari ini, pada umumnya melakukan laporan ke Polda Metro Jaya setelah munculnya status Buni Yani di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016 dini hari. Sementara para saksi pelapor tersebut melaporkan kasus dugaan penistaan agama setelah tanggal status Buni Yani tersebut sebagai berikut:
Laporan polisi pertama dilakukan oleh pelapor atas nama Habib Novel Chaidir Hasan dan Gus Joy Setiawan pada tanggal 6 Oktober 2016. Kemudian, dilanjutkan oleh pelapor atas nama Muhammad Burhanuddin, Habib Muchsin dan Syamsu Hilal yang membuat laporan polisi pada tanggal 7 Oktober 2016 dan seterusnya hingga semuanya berjumlah 22 orang saksi pelapor.
Jadi dapat dilihat bahwa status yang dibuat oleh Buni Yani sangat mempengaruhi para saksi pelapor dalam membuat laporan ke Kepolisian tentang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di Kepulauan Seribu.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan banyak pihak, mengapa pernyataan pidato Ahok pada tanggal 27 September 2016 memerlukan waktu yang cukup lama melaporkan kasusnya itu. Berbeda halnya dengan ceramah Rizieq Shihab pada 25 Desember 2016 kemarin dengan kata-katanya yang menjadi viral “kalo TUHAN beranak, bidannya siapa?” yang langsung dilaporkan oleh PP PMKRI pada tanggal 26 Desember 2016. (baca: Waduh, Rizieiq Dipolisikan Anak 19 Tahun)
Hal yang cukup mengherankan adalah kalau memang pidato pernyataan Ahok tersebut telah menistakan agama Islam dan membuat marah umat Islam di seluruh Indonesia, mengapa para penduduk yang hadir pada waktu itu tidak ada yang merasa dinistakan dan juga tidak dijadikan saksi oleh JPU. Atau malah penduduk yang hadir pada waktu itu tidak bisa diajukan oleh JPU karena kesaksian mereka akan meringankan terdakwa. Itulah yang menjadi tanda tanya. Apakah penduduk yang hadir pada waktu kejadian tersebut akan diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Ahok sebagai saksi yang meringankan? Ini akan terjawab pada sidang pengadilan selanjutnya.
Membedah kesaksian pada Fakta Persidangan masing-masing saksi
Novel Bamukmin
Novel Bamukmin (baca: Novel Bamukmin, Habib Palsu dan Biang Rusuh) sebagai Sekjen Ketua Dewan Syuro DPP FPI Jakarta adalah orang yang pertama bersaksi pada sidang keempat ini, dia bersaksi bahwa pada tanggal 27 September 2016 banyak yang menelponnya dan mengatakan Ahok telah meista agama (setelah Ahok melakukan pidato pernyataan) tetapi dalam laporannya dia membuat laporan atas nama umat Islam seluruh Indonesia. Ketika ditanya penduduk Kepulauan Seribu itu termasuk umat Islam atau bukan, jawabannya iya, tapi kurang beriman. Sungguh suatu keanehan dari kesaksian ini, dia mengaku mendapat telpon dari penduduk Kepulauan Seribu tetapi laporan yang dibuat tidak mewakili warga tersebut, bahkan dikatakan kurang beriman. Kemudian pertanyaan berikutnya mengapa setelah menerima telpon pada tanggal 27 September 2016, baru membuat laporan pada tanggal 6 Oktober 2016. Why??? (Baca: Novel Bamukmin, Saksi Pelapor Ahok Ternyata Pernah Jadi OB di Pizza Hut)
Selain itu keanehan lainnya adalah bukti yang digunakan dalam laporan ke Polda adalah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang berdurasi hanya 13 detk, padahal durasi keseluruhan video tersebut sekitar 1 jam 40 menit. (baca: Ekslusif: Novel Bamukmin, Bongkar Konspirasi Kejahatan terhadap Ahok di Pengadilan)
Oleh karena itu Ahok dan Penasehat Hukumnya akan meminta Kepolisian untuk memeriksa catatan komunikasi telpon selular Novel Bamukmin pada tanggal 27 September 2016 tersebut. Kalau Novel bersaksi dusta, maka ancamannya adalah hukuman 7 tahun penjara.
Ketika Tim Penasehat Hukum menanyakan Novel berafiliasi ke Paslon Pilgub DKI no berapa, dijawab bahwa dia berafiliasi ke Paslon No. 1. (sumber detik.com)
Habib Muchsin
Habib Muchsin ini yang adalah Imam FPI DKI (baca: Muchsin FPI Ternyata Pembela Korutor), yang sama asalnya dengan Novel yaitu FPI terbukti telah mempunyai sentimen negatif dan kebencian pribadi untuk menjatuhkan Ahok sehingga pelaporan yang dilakukan bukanlah mewakili umat Islam keseluruhan tetapi memang berniat mengkriminalisasi Ahok.
Pada saat pemeriksaan, perwakilan Tim Penasehat Hukum Ahok mempertanyakan informasi bahwa Habib Muchsin pernah berusaha menggulingkan Ahok sebagai Gubernur DKI tetapi gagal dan dibenarkan oleh saksi.(Baca: Muchsin FPI, Pernah Mau Menggulingkan Ahok tapi Gagal). Kesaksian lainnya dalam BAP adalah saksi menyatakan banyak menerima sms termasuk dari penduduk Kepulauan Seribu yang melaporkan pidato pernyataan Ahok menista agama, tetapi ironisnya sms yang diakuinya tersebut sudah tidak ada karena sudah dihapus. Tanya kenapa??? Semoga Kepolisian juga memeriksa catatan sms dari telpon seluler saksi ini, apabila tidak benar maka Habib Muchsin terkena ancaman penjara 7 tabun. (sumber tribunnews.com)
Gus Joy Setiawan
Lain Novel dan Muchsin maka lain lagi dengan Gus Joy, pada saat memberikan kesaksian dan ditanya oleh Tim Penasehat Hukum Ahok, seringkali menjawab dengan lupa, bahkan sampai tahun kelulusan sekolahnya juga tidak ingat. Bagaimana jadinya ini saksi pelapor yang mempunyai masalah dengan memori membuat kesaksian di pengadilan. Sungguh mengherankan. (Gus Joy Foto Bareng SBY) (Baca: Gus Joy Penipu Ulung)
Persamaannya dengan Novel adalah sama-sama mendukung Paslon Pilgub DKI No. 1. Ironisnya adalah setelah dia mendeklarasikan dukungannya ke Paslon No. 1 tersebut, baru setelahnya dia membuat laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kepolisian.
Hal yang menjadi perhatian pada Gus Joy adalah, dia mengaku sebagai advokat tetapi belum pernah disumpah sebagai advokat. Dengan demikian apabila hal ini terbukti, maka Gusjoy juga terancam hukuman penjara 7 tahun karena pada BAP mengaku sebagai advokat. Selain itu pada saat deklarasi dukungan ke Paslon No. 1 dia menyampaikan kata-kata provokatif yaitu “Kita akhiri kepemimpinan Ahok yang arogan, suka menggusur rakyat kecil, hanya membela kepentingan orang berduit, serta suka bicara kasar.”
(sumber detik.com, sonora.co.id) (Baca: Gus Joy, Dilaporkan Ke Polisi)
Syamsu Hilal
Seperti saksi-saksi sebelumnya Syamsu Hilal juga dicecar berbagai pertanyaan oleh Tim Penasehat Hukum Ahok, khususnya dengan laporan yang menyatakan bahwa Ahok dalam pidato penyataannya mengatakan dibohongi oleh Surat Al Maidah dan bukan dengan kata pakai. Demikian pula dengan penggunaan video yang berdurasi sangat singkat sebagai barang bukti dan bukan video Ahok selama di Kepulauan Seribu yang sebenarnya berdurasi 1 jam 40 menit secara keseluruhan.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan lagi tanggal 10 Januari 2017 di tempat yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan JPU selanjutnya yaitu Ibnu Baskoro dan Pepi yang menggantikan alm. Nandi Naksabandi dan Muh. Burhanuddin yang sedang sakit.
Dari fakta persidangan para saksi di atas dapat disimpulkan bahwa keempat saksi tersebut tidak memenuhi kualifikasi untuk didengar keterangannya di muka persidangan, pasalnya, mereka itu tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu sesuai komentar Petrus Salestinus- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Selain itu kesaksian yang diberikan para saksi hampir sama satu sama lain sehingga terlihat motif dari para saksi tersebut adalah mengkriminalisasi Ahok yang berhubungan erat dengan Pilgub DKI Jakarta.
Selain itu kenapa ya saksi-saksi tersebut cenderung berafiliasi atau mendukung Paslon No. 1 Pilgub DKI Jakarta?? Tanya kenapa? Tanya siapa? (Baca: Setelah Dalang Makar, Agus Sylvi Dalang Penistaan Agama).
Pak Jaksa, mohon ajukan saksi-saksi yang berbobot agar tidak terjadi pembantaian saksi oleh Tim Penasehat Hukum di persidangan dan sidang pengadilan menjadi acara dagelan dan lucu-lucuan. Kalau bisa diajukan saksi yang netral dan tidak ada kepentingan politik yang berhubungan dengan Pilkada DKI Jakarta.
Pak Hakim, mohon dicatat dan diperhatikan kesaksian para saksi yang diperiksa apakah mereka berdiri sendiri atau merupakan suatu persekongkolan pemufakatan jahat untuk melakukan kriminalisasi? Terlebih lagi jangan sampai saksi memberikan keterangan palsu untuk kepentingan kelompok tertentu. (Baca: Semua Saksi Pelapor Kasus Ahok Abal-Abal)
Saya hanya membayangkan apabila sidang keempat ini dapat disiarkan langsung oleh media televisi, masyarakat Indonesia pasti akan terhibur dengan kelucuan-kelucuan jawaban dari para saksi yang diperiksa. Saya yakin rating siaran langsung sidang ini akan mengalahkan rating semua acara di televisi.
Pertanyaan saya selanjutnya…Pak Rizieq Shihab, apakah anda masih akan menjadi Saksi Ahli untuk kasus ini setelah kasus “kalo TUHAN beranak, bidannya siapa” sesuai ceramah anda yang telah terjadi?
seaword.com