Sandiaga Amnesia, Dilaporkan ke Polisi Ngeles “Enggak Ingat Saya”

1226
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Bapak OK OCE dilibat Kasus

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini Sandiaga dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukannya bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi ke Polda Metro Jaya.

Saat dikonfirmasi atas laporan tersebut, Sandiaga mengaku tak tahu menahu terkait kasus yang dilaporkan oleh Edward S Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo.

Baca:

“Enggak ingat saya, asli enggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini, saya enggak mengerti kasus ini,” kata Sandiaga saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (13/3).

Lebih lanjut Sandiaga pun mengaku belum menerima laporan dengan nomor Laporan TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 8 Maret 2017. Hingga kini dia pun belum bisa menjelaskan kasus pelaporan tersebut.

“Jadi izin untuk mengkonsultasi dengan tim hukum, pada teman-teman dari media apa sebetulnya esensi kasusnya, apa kaitannya dengan saya. Tapi kita harus hargai proses hukum untuk pelaporan ini. Esensinya juga sebetulnya saya enggak menguasai sama sekali dan enggak mengerti untuk kasus apa,” jelas Sandiaga.

Meski demikian, Sandiaga mengaku mengetahui nama Fransisca Susilo. Dia adalah mantan istri dari guru dan mentor Sandiaga yakni Edward Suryajaya.

Namun Sandiaga mengaku tak begitu paham sebab saat pernikahan Edward San Francisca dirinya tak dilibatkan.

“Saya enggak tahu karena saya waktu kawinnya sendiri enggak dilibatin, maksudnya mereka nikah terus punya anak, terus yang saya tau Pak Edward nikah dengan istri yang sekarang,” jelas Sandiaga.

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahuddin Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Cawagub dari Anies Baswedan itu dilaporkan terkait kasus pidana penggelapan pada Desember 2012.

Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melakukan penggelapan aset terkait proses penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.

Sandiaga dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

(merdekacom/gerpol)