Ketum Kotak Badja Muannas Alaidid menyesalkan sikap kubu Sandiaga Uno dalam menyikapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan uang penjualan tanah seluas 3.115 M2 yang terletak dijalan Curug Raya KM 35 Curug, Tangerang, ke Polda Metro Jaya.
Muannas menyayangkan tudingan tim hukum Anies-Sandi yang beranggapan kepolisian sudah menjadi alat kepentingan politik tertentu.
Bahkan, kata Muanas, anehnya lagi pihak Anies-Sandi menuding kubu petahana dibalik ini semua serta mengkaitkannya dengan pilkada.
“Ini jelas sebagai sikap pengecut dan mengada-ada. Karena publik tahu waktu Ahok ditetapkan tersangka hingga terdakwa dahulu dalam kasus pidana agama gak bilang begitu. Ahok hadapi dan tidak pernah dia menyalahkan pihak lain. Giliran Sandiaga Uno kok jadi menuding polisi. Ini ngawur kan namanya,” kata Muanas dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Anies-Sandi, Mohamad mengatakan, aparat kepolisian tidak netral saat mengusut dugaan pidana yang melibatkan calon gubernur-calon wakil gubernur yang bertarung dalam Pilgub DKI 2017.
Baca:
- Ini Dia 5 Kasus Sandiaga Uno, Tapi Aparat Hukum Enggan Mengusut, Ada Apa Ya?
- Melakukan Kampanye Hitam dan Politik Uang, Sandiaga Uno Dilaporkan
- Terkesan Kebal Hukum, TPDI Surati Kapolri, Pimpinan KPK dan Jaksa Agung Segera Usut Kasus…
“Ada aroma keberpihakan kepolisian saat mengusut dugaan kasus pidana. Kalau melibatkan calon kami, kurang dari hari sudah ada surat pemanggilan. Tapi kalau calon petahana, sudah sebulan tidak juga diproses,” kata Taufik di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Hal itu dilontarkan Taufik menyikapi pelaporan Sandi ke Polda Metro.
Taufik meminta institusi kepolisian menjunjung netralitasnya agar pesta demokrasi di Ibukota berlangsung damai, tertib dan bersih.
“Jangan berpihaklah. Karena setelah pilgub selesai aparat tetap aparat yang bekerja digaji oleh rakyat,” ujar Taufik.
Semestinya, lanjut Muanas, Tim Hukum Anies Sandi harusnya memberikan masukan yang benar terkait masalah hukum yang dihadapi sandiaga Uno dengan menunjukkan dirinya sebagai warganegara yang baik, dan buktikan kepada publik bahwa tidak benar laporan itu.
“Karena publik khususnya warga Jakarta tentunya berhak tahu dan menginginkan sosok pemimpin yang bersih kedepannya. Jadi aneh justru Kalau yang bersangkutan mangkir dan malah menyalahkan pihak lain, Gimana mau urus jakarta, kalau urus laporan polisi aja gak sanggup,” ujar Muanas.
Lebih lanjut, Muanas mengatakan, Sandiaga dipanggil secara sah oleh pihak kepolisian tidak hadir tanpa alasan itu haknya.
Namun ia mengingatkan, bila mangkir kepolisian juga punya kewenangan sesuai UU untuk lakukan panggilan paksa terhadap yang bersangkutan.
“Jangan lupa ini institusi penegak hukum harus dihormati. Bila ada tudingan proses panggilannya dianggap tidak sesuai prosedur, mereka harus buktikan dulu pasal apa yang dilanggar, silahkan saja ajukan praperadilan ini soal lain, tapi panggilan penegak hukum harus dihormati,” ujar Muanas.
Menurut Muanas, sesuai Pasal 112 (2) KUHAP sangat jelas mengatur tentang kewajiban tersangka atau saksi untuk datang memenuhi panggilan penyidik dan apabila tidak datang Penyidik melakukan pemanggilan sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa tersangka atau saksi kepada penyidik.
“Nah, kami kira terang yah polisi tidak akan ragu menggunakan kewenangannya sesuai yang diberikan UU, terhadap siapapun dia, bila ini tetap mereka abaikan,” ujar Muanas.
(rmoljakarta/gerpol)