Sandiaga Uno Digugat karena Menelantarkan Pesangon Belasan Bekas Buruhnya

500981
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Sandipinokio

Siaran Pers “pembangkangan PT. Genda Indo Perkasa terhadap Pesangon Belasan Jurnalis Indonesia Finance Today (IFT)

Sudah kesekian kalinya LBH Pers menerima pengaduan dari jurnalis IFT. Dan saat ini ada sekitar 16 jurnalis IFT yang mengadukan bahwa dirinya tidak dibayarkan hak-haknya sebagai pekerja.

Baca:

Sudah lebih dari 8 bulan, belasan jurnalis IFT terkatung-katung nasibnya karena ketidak jelasan status dan pembayaran hak-haknya.

Sejak bulan Juni 2016 melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers telah mengajukan permohonan bipartit kepada PT Genda Indo Perkasa yang dimiliki oleh Sandiaga Uno namun jangankan ada musyarah, informasi tentang kepeduliannya terhadap permasalahan ini saja tidak ada dan PT Genda Indo Perkasa tidak memenuhi undangan kami untuk bermusyawarah Bipartit.

Pada akhir 2016 belasan jurnalis IFT melalui LBH Pers melaporkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Namun panggilan dan undangan Tripartit dari mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan juga tidak dihiraukan.

Dan dari sejak awal proses ini (Bipartit dan Tripartit) belum sama sekali pihak PT Genda Indo Perkasa datang memnuhi undangan musyarah.

Pada tanggal 24 Maret Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan telah mengeluarkan Anjuran terhadap perselisihan ini yang berisi Menganjurkan pihak perusahaan untuk segera membayarkan seluruh upah dan pesangon para jurnalis.

Dalam anjuran tersebut, menyatakan bahwa dalam jangka 10 hari para pihak harus menjawab menerima atau menolak anjuran tersebut dan sampai saat ini juga belum ada itikad baik dari perusahaan.

Terkait permasalah tersebut kami mengundang rekan-rekan media baik cetak, online, dan elektronik untuk hadir konferensi pers pada:

Hari/Tgl. : Senin, 10 April 2017
Tempat : LBH Pers (Jl. Kalibata Timur IV G No.10, Kalibata, Jakarta Selatan)
Waktu : 13.00 WIB – selesai

Kami berharap rekan-rekan media bisa hadir dalam meliput konfrensi pers di atas, demi perlakuan jurnalis yang lebih beradab. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih, “Salam Kemerdekaan Pers”.

Jakarta, 07 April 2017
Lembaga Bantuan Hukum Pers

(gerpol)