Sandiaga Uno memberikan komentar yang positif terkait tertangkapnya Ridho Irama yang menggunakan narkoba.
Komentar positif itu terkait dukungan ayah Ridho, Rhoma Irama yang mendukung pasangan Anies Sandi dalam Pilkada DKI ini. Rhoma Irama berkampanye untuk Anies Sandi khususnya terkait isu SARA dan anti narkoba, ternyata anaknya sendiri terjerumus ke pelukan “Mirasantika” lagu populer Bang Haji Anies–eh maksudnya Bang Haji Rhoma Irama (karena Anies belum haji).
Baca:
- Terbongkar! Rhoma Irama Dukung Anies-Sandi Hasil Lobi Aksa Mahmud Ipar JK
- Artis Dangdut Pendukung Anies Ini Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
- Rhoma Teriak-teriak Anti Narkoba bersama Anies, Eh Anaknya Dicokok Kasus Narkoba
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ikut prihatin atas tertangkapnya Ridho Rhoma dalam kasus narkoba. Sandiaga menyebut, Ridho hanyalah korban dari pergaulannya selama ini.
“Saya yakin Mas Ridho bisa direhabilitasi karena beliau korban, bukan pengedar, justru korban yang mungkin gaya hidup yang ada di sekelilingnya, terperosok di kasus ini, saya doakan badainya segera berlalu dan Mas Ridho pulih,” kata Sandiaga di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (25/3/2017).
Sandiaga menambahkan, narkoba merupakan masalah serius di Jakarta. Ia mengatakan pengentasan kebodohan dan kemiskinan akan dapat mengatasi masalah narkoba.
“Ini menunjukkan bahwa Jakarta betul-betul darurat narkoba dan ini bisa menerpa siapapun juga mau itu adalah seorang yang sangat terkenal. Saya juga ada beberapa anggota keluarga yang terterpa narkoba,” katanya.
“Dan ini menunjukkan kita harus berperang secara all out untuk memastikan masa depan anak-anak kita dan masa depan generasi muda Jakarta itu bersih dari narkoba,” imbuh Sandiaga.
Soal kasus narkoba sendiri, cawagub yang didukung oleh Partai Idaman itu mengatakan akar pemasalahannya adalah pendidikan dan ekonomi. Untuk itu Sandiaga bersama pasangannya di Pilgub DKI, Anies Baswedan, siap menangani apabila terpilih.
“Masalah akar itu di pendidikan dan ekonomi. Itu yang harus kita bersihkan masalah tersebut, dan lingkungan yang bersih dimulai dari keluarga. Pendidikan harus masuk, dari basis sekecil mungkin dari keluarga,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis sabu. Ridho terancam hukuman empat tahun penjara.
Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama yang juga merupakan Ketum Partai Idaman itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, dini hari tadi. Polisi berhasil mengamankan paket sabu seberat 0,7 gram dari Ridho.
(detikcom/gerpol)