Sandiaga Uno Melecehkan Hukum karena Tak Penuhi Panggilan Polisi

1095619
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Bapak Mangkir OKeh OCEh

Cawagub DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno dinilai tak menghormati hukum karena tidak memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah. Terlebih, Sandiaga menyempatkan diri untuk membuat LHKPN ke KPK.

“Kalau hanya LHKPN sebentar, setelah itu dapat langsung penuhi. Itu melecehkan hukum,” jelas Praktisi Hukum Fredrich Yunadi, Selasa (21/3).

Memang secara normatif Polri akan melakukan panggilan kedua dan pemanggilan ketiga kalau masih tidak hadir juga. “Kalau minta pemeriksaan ditunda, wah hukum tidak bisa ditawar-tawar. Kecuali dia sakit yang mengakibatkan tidak dapat bergerak. Semua di mata hukum sama, bahkan seorang presiden pun,” katanya.

Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, semestinya Sandiaga memberikan contoh yang baik kepada publik. Padahal, lanjutnya, negara ini menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan kasus jual beli tanah di Tangerang, Banten. Melalui tim advokasi Anies-Sandi mengaku kalau Sandiaga berhalangan hadir karena ada agenda yang lebih penting.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan memanggil kembali calon wakil gubernur nomor urut tiga tersebut.

“Kan kalau yang bersangkutan tak bisa hadir ya kami jadwalkan ulang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3).

Kata Argo, pihaknya meminta agar Sandi sapaan Sandiaga Uno, untuk taat hukum. “Yah sebagai warga negara kalau mau hadir, kalau enggak ya enggak usah. Kalau mau jadi warga negara baik ya hadir,” tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Baca:

Namun dalam hal ini, lanjut Argo, pihaknya belum tahu pasti kapan akan memanggil kembali Sandi. “Tentu (panggil kembali), nanti itu penyidik yang menjadwalkan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen mengatakan Sandiaga Uno tidak akan hadir pemanggilan Penyidik Polda Metro Jaya. “Ini momentum kampanye, apalagi besok ada acara. Dengan sangat menyesal bang Sandi tidak akan hadir acara tersebut (pemanggilan polisi), terserah polisi panggilnya kapan,” katanya.

Selain agenda kampanye, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung Gerindra dan PKS itu juga dijadwalkan bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Besok juga ada agenda ke KPK untuk laporkan LHKPN,” katanya.

Pihaknya memastikan, Sandiaga akan hadir pada pemanggilan berikutnya bila diperlukan. Yupen menjelaskan, dalam surat itu, Sandiaga bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penggelapan Pasal 372 yang dilaporkan oleh Djoni Hidayat.

(merdeka/gerpol)