Penggerebegan sebuah toko bangunan yang diduga pabrik miras oplosan di Cilegon diwarnai aksi SARA pengusiran Cina.
Berikut ini informasi yang didapatkan gerilyawan
Ijin melaporkan pada hari Selasa tgl 2 Mei 2017 pukul 09.00 s.d 13.00 wib bertempat di Toko Bintang Terang Milik Pa Abun yang menetap di Jl Pondok Cilegon Indah Blok C22 Kel Harjatani Kec Kramatwatu Kab. Serang telah dilaksanakan Penggrebekan Oleh Masyarakat Harjatani RT 04 RW 05 dipimpin oleh Habib Budin (tokoh Masyarakat) dgn jumlah massa kl.100 orang. Yang di duga Matrial tersebut berisikan miras dan menjual miras oplosan serta menyuplay miras ke warung warung kecil di jalan pinggir jalan.
Kronologis kejadian sbb :
Berdasarkan laporan dari Warga Masyarakat sekitar bahwa Toko Bintang Terang milik bpk.Abun diduga memproduksi minuman oplosan dan menjual miras ke toko toko yang ada di Wilayah Cilegon dan Serang. bpk.Khabib selaku Tokoh Masyarakat yg di dampingi ketua Rt mencari tahu kebenaran informasi tsb terhadap karyawan toko sdr. Aso, dan yg bersangkutan membebarkan adanya miras di gudang tersebut.
Bpk.Khabib dan bpk Sumadi berulangkali memperingatakan kepada pemilik Toko Matrial Bintang terang agar tidak menjual barang2 Miras, dan menyalahgunakan toko bahan bangunan tsb sebagai gudang miras, dikarenakan masyarakat merasa resah dengan adanya informasi tersebut.
Setalah dilakukan pemantauan selama hampir kurang lebih satu minggu tepatnya hari Senin tgl 1 Mei 2017 warga masyarakat berencana akan melakukan penggrebekan, akan tetapi tidak jadi dilaksanakan dengan alasan belum ada media cetak dan media masa (Wartawan) dengan harapan agar parmasalahan tersebut dapat di ekspos kpd masyarakat supaya masyarakat mengetahui bahwa Toko tersebut tidak hanya menjual bahan matrial tetapi yg sebenarnya adalah gudang miras.
pada pkl. 21.00 Wib masyarakat mengadakan Musyawarah dirumah RT 04/05 Desa Harjatani Kec Kramatwatu dengan hasil Masyarakat Sepakat bahwa masyarakat akan melaksanakan penggrebekan dan berkoordinasi dengan pihak Keamanan serta media elektronik (Banten Pos).
Pada pukul 09.15 warga masyarakat dipimpinan H. Habibudin, bpk.Jarno, bpk roedy Gard didampingi RT setempat dan tokoh masyarakat lainya dan di back up oleh aparat keamanan dan media elektronik kl.100 orang melaksanakan penggerebegan.
Hasil dari penggerebekan sbb :
1. Didalam Mobil APV Nopol A 1262 FE ditemukan Minuman keras oplosan.
2. Di dalam Gudang Matrial ditemukan ratusan dus minuman keras.
3. Di dalam gudang ditemukan juga bahan metanol yang digunakan sebagai bahan peracik minuman oplosan.
4. Mobil Box nopol
A 8595 FC ,A 8996 FA mobil pikup,A 8307 FA yang digunakan sebagai mobilitasi pengiriman miras di amankan oleh pihak kepolisian Polsek kramatwatu.
Kegiatan tersebut di saksikan oleh :
a. AKBP Komarudin (Kapolres Kota Serang)
b. Kompol Nono Korsono (Kapolsek Kramat Watu)
c. Lettu inf Abu Nawas (Pasi Intel)
d. H.Habib (Tokoh Masyarakat)
e. Bpk. M Ramim (Ketua RW 5 blok C)
f. Bpk. Sumadi (Ketua RT 04)
Catatan :
– barang bukti masih dalam pendataan oleh pihak kepolisian
– Toko Matrial Tb. Bintang Terang dipasang garis polis line.
– Pemilik toko sedang berada diluar Kota (Jakarta) dan penunggu Toko diamankan oleh pihak kepolisian.
– Pengemudi Pick up melarikan diri pada saat sedang memuat barang yg akan di kirim
– Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Kota Serang.
Giat berjalan aman dan tertib.
Demikian dilaporkan.
(gerpol)