HIZBUT TAHRIR (HT) DILARANG DI DUNIA
1. Bangladesh melarang pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu.
2. Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer.
3. Kazakhstan melarang pada 2005.
4. Pakistan melarang pada 2003.
5. Rusia melarang pada 1999 sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada tahun 2003 sebagai “Organisasi Teroris”.
6. Tajikistan melarang pada 2001.
7. Kirigistan melarang pada 2004, secara umum Hizbut Tahrir dilarang di negara2 Asia Tengah.
8. China melarangnya dan menjulukinya sebagai “teroris”.
9. Di Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum.
10. Di Denmark, kegiatannya menolak lembaga2 demokratis membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
11. Di Perancis dan Spanyol pada 2008 HT dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.
12. Jerman melarangnya pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit.
13. Suriah melarangnya antara 1998-1999.
14. Di Turki, HT secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota HT.
15. Pemerintah Libya era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
16. Di negara asalnya, Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang.
17. Di Arab Saudi, HT dilarang, kritik tajam HT terhadap sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang.
18. Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi.
19. Pemerintah Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum.
20. Pemerintah Indonesia membubarkan HTI pada tanggal 8 Mei 2017 melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
(Gerpol)