Jakarta-Polisi telah memastikan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
“Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017) sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Dalam pernyataan resmi polisi sebagaimana disampaikan Argo status Rizieq masih sebagai saksi. Namun sumber Gerpol, Rizieq Shihab sudah dipastikan sebagai tersangka.
Berita Pilihan Rizieq Shihab
- Ini Dia 11 Laporan Terkait Kezaliman Mulut Rizieq Shihab
- Bangke! Rizieq Ngibul Lagi Soal Pemeriksaan di Polda Jabar
- Koalisi SBY-AHY-Rizieq dalam Jatuhkan Ahok
- Polda Metro Seret Rizieq Shihab dengan ‘Palu Arit’
- KH Said Aqil Siradj Ketum PBNU: Rizieq Shihab Bukan Ulama
- KH Said Aqil Siradj: Rizieq Shihab Telah Menghina Simbol Negara
- GP Ansor NU Menolak Rizieq Shihab Sebagai Imam Besar
- Astagfirullah, Ternyata Rizieq Shihab Kolektor VCD dan Majalah Porno
Penyampaian status tersangka untuk Rizieq akan disampaikan saat ia dipanggil Senin depan (23/1). Kepastian Rizieq Shihab akan dipanggil polisi hari Senin disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan.
“Ya masalah itu sudah kita dalami, dan akan memanggil Rizieq Senin depan,” ungkap Iriawan di Rumah Sakit Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).
Maka, hari Senin, 23 Januari 2017 Rizieq akan resmi sebagai tersangka dan kemungkinan besar akan langsung ditahan, karena ancaman maksimal adalah 6 tahun.
Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19/2016.
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (kompas.com/cnnindonesia/gerpol)