Setara: Tamasya Al Maidah bentuk Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif

501768
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Tamasya Al Maidah

Tamasya Al Maidah dalam bentuk pengerahan massa ke TPS di seluruh DKI Jakarta adalah teror dan intimidasi politik yg akan mempengaruhi pilihan warga yang bebas, jujur, dan adil. Sekalipun partisipasi pengawasan atas pelaksanaaan pilkada dijamin UU, tetapi dalam konteks politik DKI Jakarta hal itu bermakna lain.

Baca:

Cukup sudah penebaran kebencian dan intimidasi terjadi selama proses kampanye seperti terjadi sebelumnya. Saat 19 April 2017, adalah waktu bagi warga DKI menjadi wasit atas kontestasi politik lima tahunan itu. Tamasya Al Maidah jelas merupakan bentuk kampanye dan pemaksaan terbuka atas pilihan warga dalam pilkada, karena tamasya itu dipastikan berimplikasi pada ketakutan warga atas dampak pilihannya dalam pilkada.

Form Tamasya Al Maidah

Tamasya Al Maidah, jika benar terjadi, masuk kategori pelanggaran serius yang terstruktur, sistematis dan massif, yang akan merusak integritas pilkada. Walaupun tidak secara terbuka tamasya itu dilakukan oleh pasangan calon tertentu, tetapi nalar publik telah mengaitkannya bahwa tamasya itu sebagai ajakan dan dorongan melarang pasangan yang dianggap menodai Al Maidah. Karena itu, Polri dan Bawaslu tidak bisa berdiam diri. Pengerahan massa itu harus dicegah karena merupakan pelanggaran pilkada dan tindak pidana pemilu. Tks.

Hendardi, Setara Institute.

(gerpol)