Sidang Ahok: Muchsin FPI Mengaku Mau Gulingkan Ahok Tapi Gagal

11126
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Habib Muhsin, Ketua Umum DPP FPI, bersama Vivi, istri Mayjend TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto saat mencaplok aset negara.

Di dalam fakta persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa 3 Januari, 2017, terungkap seorang saksi, Habib Muchsin, Imam FPI Jakarta, pernah berusaha menggulingkan Ahok sebagai Gubernur DKI tapi gagal. (baca: Habib Muchsin Ternyata Pembela Koruptor)

Fakta itu terungkap saat, seorang Pembela Hukum dari Basuki Tjahaja Purnama yaitu Humphrey R. Djemat, menanyakan kepada saksi Habib Muchsin tentang informasi itu, yang kemudian dibenarkan bahwa saksi (Habib Muchsin) pernah menyatakan akan menggulingkan Basuki Tjahaja Purnama dalam jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pengakuan Habib Muchsin semakin menegaskan sentimen negatif dan kebencian saksi terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang kemudian diimplementasikan dengan menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama terutama menggunakan isu SARA yang efeknya berdampak sangat buruk bagi masyarakat.

Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi Habib Muchsin pada tanggal 7 Oktober 2016 terungkap bahwa saksi Habib Muchsin menyatakan banyak yang mengirim sms termasuk masyarakan Pulau Pramuka Kepulauan Seribu melaporkan atas pidato Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu yang dianggap menistakan agama, namun saat ini sms–sms tersebut sudah tidak ada karena sudah dihapus. Hal ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin sesuatu yang merupakan bukti penting yang menjadi dasar atas laporan yang dibuat oleh saksi kemudian dihapus oleh saksi sendiri? Apakah sesungguhnya memang tidak pernah ada sms–sms tersebut? Maka, dalam persidangan telah terungkap kebohongan Habib Muchsin, yang mengada-ada telah menerima sms aduan dari warga Kepulauan Seribu.

Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi pada tanggal 16 Nopember 2016 terungkap bahwa menurut saksi isi dari pidato Basuki Tjahaja Purnama yang saksi lihat melalui youtube ialah “jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51, kurang lebih begitu isinya”, hal tersebut menjelaskan bahwa saksi tidak sepenuhnya mengetahui secara jelas atas kebenaran isi keseluruhan pidato Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu dan saksi mengambil kesimpulan sendiri atas isi dari pidato tersebut.

Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi sebagai ahli agama tidak pernah meminta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghadap melakukan klarifikasi karena saksi cukup sibuk dengan kegiatannya dan merasa tidak perlu melakukan klarifikasi dengan Basuki Tjahaja Purnama.

Di dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan BAP saksi pada tanggal 16 Nopember 2016, terungkap jelas ketidak konsistenan saksi dalam memberikan keterangan mengenai kata – kata yang disampaikan mengenai isi pidato Basuki Tjahaja Purnama yaitu “jangan mau dibohongi oleh Al Maidah 51” pada BAP poin 8, kemudian “jangan mau dibohongi sama Al Maidah 51” pada BAP poin 12 dan “jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51” pada poin 13 hal tersebut menjelaskan bahwa saksi tidak benar-benar mengetahui isi dari Pidato Basuki Tjahaj Purnama di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu.

Terhadap Saksi Habib Muchsin yang merupakan Imam FPI DKI Jakarta telah jelas dan nyata memiliki sentimen negatif dan kebencian secara personal dan memiliki tujuan menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama jauh sebelum pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016, sehingga sudah ada niatan untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama. (baca juga: Semua Saksi Pelapor Terkait Timses AHY dan FPI)