Soal Angket “Ahok Gate” Omongan Ketua DPR Ini Bikin Nyesek Parpol Pendukung Anies

1005983
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto mengaku menghargai usulan hak angket ‘Ahok-Gate’ yang digulirkan oleh 4 fraksi. Meski begitu, Novanto menilai lebih baik semua pihak menunggu proses hukum yang tengah berjalan terkait status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) itu.

“Saya serahkan pada fraksi-fraksi karena itu hak anggota dan tentu saya hormat dan menghargai. Kita lihat perkembangannya,” ungkap Novanto di Gedung DPR, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Baca Juga:

“Masalah hak angket ini saya sudah mengamati bahwa kemarin kan sudah rapat antara Mendagri dengan Komisi II. Kita menghargai dan tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Mendagri yaitu menunggu proses hukum yang berlaku karena ini adalah proses segalanya,” lanjutnya.

Novanto mengaku ia setuju dengan keputusan pemerintah mengenai status Ahok itu. Isu hak angket kepada pemerintah ini digulirkan karena status Ahok yang tidak dinonaktifkan meski statusnya telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Ahok belum dinonaktifkan dengan pertimbangan ada dakwaan alternatif yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

“Kita percayakan kepada pihak yang terkait supaya masalah hukumnya dapat selesai. Tentu ini yang kita tunggu-tunggu. Semoga tidak ada hal-hal yang mengecewakan,” sebut Novanto.

Mengenai kemungkinan lolos atau tidaknya usulan hak angket kepada pemerintah tersebut, Ketum Golkar ini belum mau berkomentar banyak. Surat masuk usulan ‘Ahok-Gate’ akan dibacakan di sidang paripurna siang ini namun belum akan masuk pada proses disetujui atau tidaknya.

“Nanti kita lihat. Kalau itu (pembahasan penyetujuan) belum paripurna. Nanti semua kita lihat perkembangan,” tuturnya.

Seperti diketahui, 4 fraksi yang menginisiasi ‘Ahok-Gate’ adalah Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKS. Namun fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah minus PAN, yakni PDIP, PKB, NasDem, Hanura, PPP, dan Golkar sudah menyatakan secara terbuka menolak usulan hak angket itu.

(detik/gerpol)