Soal Rumah Tanpa DP, Anies Sandi Harus Minta Maaf

1715
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Jakarta- Tim Pembela Demokrasi Indonesia(TPDI) mendesak Paslon Anies-Sandi dan Timsesnya segera membuat permohonan kepada masyarakat, menurut Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Paslon Anies-Sandi telah melakukan pembohongan publik dan melakukan model kampanye yang meracuni otak masyarakat, oleh karenanya TPDI mendesak Anies-Sandi agar melakukan permohonan maaf kepada warga yang telah mereka bodohi dengan janji manis rumah tanpa DP tersebut.

Berikut adalah Press Release selengkapnya dari TPDI

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno atau Anies-Sandi, Tim Sukses dan Partai Politik Pengusung (Partai Gerindra dan PKS) harus segera meminta maaf kepada publik atau pemirsa di seluruh Indonesia karena telah menjanjikan program Kredit Pemilikan Rumah/KPR tanpa DP atau DP Nol Persen, padahal program tersebut isinya bukan saja mengandung kebohongan publik akan tetapi materi muatannya jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di BI.

Baca Juga:

Ini jelas sangat mengecewakan masyarakat, karena ternyata program KPR tanpa DP agau DP Nol Persen rupiah melanggar Peraturan Gubernur Bank Indonesia. Ini jelas kebohongan publik, karena telah mendeclare sebuah janji yang  isinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai Kredit Pemilikan Rumah tanpa DP atau DP nol persen. Padahal dari aspek otoritas, kewenangan menentukan KPR dengan besarannya berapa apakah dibebaskan sama sekali Nol Persen atau dalam jumlah tertentu, sepenuhnya merupakan wewenang Gubernur Bank Indonesia bukan wewenang Gubernur DKI Jakarta atau  calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Program kampanye Anies-Sandi tentang kredit pemilikan rumah/ KPR tanpa DP, telah diklarifikasi oleh Gubernur Bank Indonesia sebagai bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bank indonesia.

Ini bukan saja kebohongan publik tetapi juga hal itu merupakan Perbuatan Melanggar Hukum,  karena KPR tanpa DP agau DP Nol Persen itu dilarang oleh Peraturan Gubernur Bank Indonesia/PBI No. : 18/16/PBI/2016, Tentang Rasio Loan to Value. Ini penyampaian program yang sama sekali tidak mendidik masyarakat dan merusak misi Partai Politik yaitu memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat.

Ini model kampanye yang benar-benar meracuni masyarakat, karena memberi harapan fatamorgana kepada masyarakat terhadap sesuatu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Di sampin itu Undang-Undang Partai Politik juga mengharuskan kepada setiap kadernya atau pada setiap calon pemimpin untuk tampil  menyampaikan gagasan dan/atau program di hadapan publik tetapi dengan tetap mengedepankan aspek pendidikan politik yang baik, bukan bualan.

Penjelasan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martorowardojo yang menegaskan tentang larangan praktek downpayment nol persen pada  KPR, menanggapi program kampanye Anies-Sandi, jelas merupakan  sebuah tamparan keras, sekaligus sebuah  pernyataan yang bertujuan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan yang disampaikan oleh Anies-Sandi selaku Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  DKI Jakarta, agar publik tidak begitu saja mempercayai janji kampanye KPR tanpa DP yang disampaikan secara terbuka melalui siaran langsung Televisi dalam acara Debat Pasangan Calon.

Apa lagi soal KPR tanpa DP bukan wewenang Gubenur/Kepala Daerah melainkan sepenuhnya wewenang Gubernur Bank Indonesia. Karena itu program KPR tanpa DP jelas merupakan sebuah kebohongan publik dari Anies-Sandi sebagai calon pemimpin demi meraih kekuasaan.

Oleh karena Tim Pembela Demokrasi Indonesia/TPDI mendesak Anies-Sandi, Partai Gerindra dan PKS, Tim Sukses untuk segera meralat atau mecabut program kampanye berupa KPR tanpa DP atau DP Nol Persen dan selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, karena  program kampanye demikian sangat tidak mendidik dan tidak membangun budaya hukum berupa ketaatan pada hukum, melainkan mengajarkan konstituen untuk melakukan praktek  KPR yang melanggar hukum. Selain itu harus meminta maaf kepada seluruh pemirsa dan publik pemilih di seluruh Jakarta.

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi

(gerpol)