Status Tanah Rampokan Rizieq di Puncak Tak Terdaftar

899645
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Bogor- Kantor Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang (Kanhan/ATR dulu Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor, memastikan lahan milik Rizieq Syihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang kini dipermasalahkan, belum terdaftar di Kanhan.

Berita terkait:

  • Terbongkar! Ternyata Rizieq Sudah Lama Dilaporkan ke Polisi Soal Perampokan Tanah
  • Polisi Temukan Bukti-Bukti Rizieq Rampok Tanah di Puncak
  • Astaga! Kata Kapolda Jabar: Rizieq Nyerobot Tanah
  • Terbongkar Rizieq Rampok Tanah Negara di Puncak, Dipolisikan!
  • 15 Laporan Polisi Terkait Fitnah, Penistaan dan Penyerobotan Tanah oleh Rizieq

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar dalam keterangan menuturkan, pihak Kanhan Kabupaten Bogor menyatakan untuk saat ini soal lahan bermasalah itu bukan diranahnya, melainkan di Perhutani dan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

“Belum, bukan diranah kami. Tapi di Perhutani dan PTPN. Belum ada permohonan pengajuan ke kami, jadi bukan ranah kami. Akan ada atau tercatat kalau ada pengajuan permohonan pengukuran,” paparnya, Kamis (26/1).

Camat Megamendung, Hadijana ketika dikonfirmasi menyatakan, lahan milik Rizieq itu betul adanya masuk wilayah administrasinya. Lokasi tepatnya ada di Desa Kuta. Di lahan tersebut terdapat beberapa bangunan terdiri dari masjid, ada bangunan tempat tinggal dan pesantren.

“Tanah yang sekarang didiami Rizieq itu tanah garapan. Lokasi administratifnya memang di Megamendung, di Desa Kuta. Jalan akses masuk ke area itu masuk Desa Sukagalih,”kata Hadijana.

Kata dia, dari informasi yang diperolehnya lahan milik Rizieq itu luasnya mencapai 6.000 meter persegi. Sejak diketahui milik PTPN, Hadijana mengaku tidak dilibatkan.

“Tinggalnya sih sudah lama, sudah tahunan. Itu lahan negara, jadi kami tidak dilibatkan. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas,” katanya.

Sepengetahuannya, ketentuannya di lahan negara itu tidak boleh ada bangunan. “Ada beberapa bangunan. Ada masjid, saya dan muspika, pernah juga ke sana,” paparnya.

Ini juga membuktikan pengakuan yang dikeluarkan oleh Jubir FPI Slamet Maarif bahwa lahan tersebut telah memiliki izin dan legalitas yang lengkap tak lebih dari kibulan belaka, yah memang tidak heran lagi kalau FPI mengeluarkan pernyataan bohong, memang sudah menjadi hobi bahkan pekerjaan mereka sebagai tukang ngibul.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga ke Polda Jabar. Warga melaporkan penyerobotan tanah oleh pihak Rizieq Syihab. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan Kepolisian.

(tribunnes/detik/gerpol)