Sudah 3 Kali Sandi Dilaporkan ke Bawaslu, Terkait Politik Uang dan Fitnah ke Ahok

554
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Sandiaga Uno dan kasus-kasusnya

Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Pelaporan itu terkait ucapan Sandiaga yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sering bertemu dengan investor bisnis.

“Hari ini kita melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu DKI dengan tuduhan melakukan kampanye hitam terhadap Basuki Tjahaja Purnama hal ini jelas melanggar peraturan UUD tentang kampanye,” kata Raden Catur Wibowo Juru Bicara Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) saat ditemui Arah.com di Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Senin (20/3).

Menurut Catur, pernyataan Sandiaga yang menyatakan bahwa seringnya Ahok melakukan pertemuan-pertemuan dengan para investor bisnis tersebut mempunyai dana puluhan triliun untuk pembangunan Jakarta.

Baca:

Catur menjelaskan bahwa Sandiaga telah melanggar peraturan Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 Huruf C bahwa dalam kampanye seseorang dilarang melakukan kampanye hitam. “Pada 5 Maret 2017 pernyataan tersebut dinyatakan Sandiaga di rumahnya, dan pada 7 Maret 2017 pada saat kampanye di daerah Utan Kayu Jakarta Timur,” ucap Catur.

Dapat diketahui, bahwa TAJI sudah melaporkan kampanye hitam yang dilakukan oleh pasagan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut tiga sebanyak tiga kali kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Laporan pertama TAJI kepada Bawaslu terkait politik uang yang disampaikan oleh Anies Baswedan dengan menjanjikan anggaran Rp1 miliar per RW. Kedua, TAJI melaporkan Sandiaga Uno kepada Bawaslu DKI terkait kampanye politik yang dilakukan di tempat ibadah dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada santri pinyer.

(arah/gerpol)