Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai bahwa surat Al Maidah tidak mengatur soal larangan umat Islam memilih pemimpin non-Muslim.
Namun, menurut dia, ada beberapa oknum yang tidak senang kepada dirinya dan membawa-bawa ayat tersebut untuk menjegalnya.
Ahok mengaku sudah diterpa isu SARA sejak mencalonkan diri menjadi Bupati Belitung Timur.
Isu tersebut juga terus dihembuskan ketika dia naik menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo tahun 2014.
Baca:
Bahkan, saat itu, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menurut Ahok, sempat membuat gubernur tandingan.
Kala itu, kata Ahok, Rizieq menolak Ahok menjadi gubernur. Penolakan itu dikaitkan dengan surat Al Maidah ayat 51.
“Al Maidah tidak pernah menyebutkan tidak boleh memilih pemimpin non-Muslim tetapi Rizieq selalu bilang begitu sehingga membuat gubernur tandingan Muslim,” ujar Ahok saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang ke-17 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Oleh karena itu, Ahok menilai Rizieq telah menyampaikan kebohongan dengan membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51. “Bagi saya, Rizieq itu pembohong,” kata Ahok.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(kompas/gerpol)