Tentakel Gurita Cikeas SBY di MK: Patrialis Akbar dan Akil Mochtar

494185
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Tentakel Gurita Cikeas di MK

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menguasai Indonesia selama 10 tahun. Bukan tempo yang singkat dan lebih dari cukup untuk membangun dinasti kekuasannnya. Cengkraman kekuasaan SBY menyebar kemana-mana yang dikenal dengan sebutan Gurita Cikeas.

Tentakel Gurita Cikeas SBY pun menguasai Mahkamah Konstitusi dengan dua tentakel raksasanya yakni: Akil Mochkar, Mantan Ketua MK dan Patrialis Akbar. Kedua orang hakim MK ini ditunjuk langsung oleh Pemerintah SBY saat itu tanpa melalui test.

Kedua hakim itu ditunjuk untuk mengamankan kekuasaan Gurita Cikeas.

Patrialis saat dilantik di Istana Negara oleh SBY untuk menggantikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Hakim konstitusi lainnya yang masih menjabat, M. Akil Mochtar (wakil pemerintah), juga kembali dilantik. Jabatan Akil diperpanjang untuk periode 2013-2018.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu Djoko Suyanto mengatakan, pelantikan dan pengangkatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu telah melalui pertimbangan yang matang. “Presiden SBY tidak sembarangan memilih,” kata Djoko saat ditemui di Istana Bogor, Senin, 12 Agustus 2013.

Djoko juga mengatakan, penunjukan Patrialis melalui pertimbangan dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan dia sendiri. Sejumlah staf dan alat kelengkapan Kepresidenan juga turut memberikan pertimbangan. “Ini wakil pemerintah di Mahkamah Konstitusi, maka hak pemerintah menentukan,” ujar Djoko. “Patrialis memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi” kilah Djoko pada tempo.co.

Namun, Allah Tuhan YME melindungi negeri ini dengan membongkar konspirasi Gurita Cikeas dengan kasus-kasus suap.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pilihan SBY, M Akil Mochtar, divonis seumur hidup dalam pekara suap dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar) seperti dikutip dari kompas.com.

Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dengan demikian, hukumannya tetap seumur hidup.

Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, membenarkan informasi mengenai penolakan permohonan kasasi yang diajukan Akil Mochtar tersebut.

“Permohonan kasasi M Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2/2015), seperti dikutip Antara.

Majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar (kompas.com)

Berita Pilihan

Patrialis Akbar

Patrlias Akbar, Hakim MK yang ditangkap KPK adalah produk nepotisme SBY. Patrialis Akbar ditunjuk sebagai hakim MK sejak tahun 2013 untuk mengamankan Gurita Cikeas di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu bukti Patrialis Akbar adalah nepotisme SBY adalah ia ditunjuk sebagai hakim MK tidak melalui test kelayakan “fit and proper test”, karena Patrialis Akbar mantan Menteri Hukum dan HAM SBY dari tahun 2009-2011.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Amir Syamsuddin mengatakan pemilihan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak melalui proses fit and proper test di Istana.

“Tidak ada. Tidak pakai fit and proper test,” kata Amir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013 (baca: SBY Tunjuk Patrialis Akbar sebagai Hakim MK tanpa Test).