Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menjadi saksi yang pertama menyampaikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (31/1/2017).
Dalam sidang ke-8 itu, terbongkar kesaksian abal-abal Ma’ruf Amin. Menurup laporan Gerilyawan yang mengikuti sidang, berikut poin-poin pentingnya:
(1) Ma’ruf Amin Hanya Mengetahui Sepenggal Kalimat Ahok
Bahwa Ma’ruf Amin dalam persidangan mengakui mengetahui adanya dugaan penodaan agama dari berbagai berita baik media cetak maupun media TV, saksi tidak menonton Video pidato Basuki Tjahaja Purnama. Dengan demikian bisa kita lihat sebenarnya Ma’ruf Amin tidak mengetahui apa isi pidato Basuki Tjahaja Purnama secara langsung.
Kemudian saksi menerangkan yang dibahas oleh MUI ketika membuat Pendapat dan Sikap Keagamaan hanya sepenggal kalimat dari pidato BTP yakni hanya pada kalimat : “dibohongi pakai surat Al Maidah 51”. Dan Ma’ruf Amin mengatakan tidak membahas isi surat Al-Maidah.
Berdasarkan keterangan Ma’ruf Amin ini terlihat adanya kesalahpahaman MUI terhadap apa yang dimaksud oleh Basuki Tjahaja Purnama dalam pidatonya. Karena MUI hanya melihat sepenggal kalimat saja. Bahkan MUI tidak melakukan perbandingan dengan buku Basuki Tjahaja Purnama untuk mengetahui apakah benar pidato Basuki Tjahaja Purnama tersebut maksudnya merendahkan Al-Quran? padahal Ma’ruf Amin mengatakan tahu ada buku Basuki Tjahaja Purnama.
(2) Ma’ruf Amin dan MUI Salah Paham Maksud “Orang” dalam Pidato Ahok
Ma’ruf Amin dan MUI juga sudah salah memahami arti kata “orang” dalam pidato BTP. Dalam keterangannya Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa MUI mengartikan “orang” itu adalah Ulama, padahal yang sebenarnya dimaksud oleh Basuki Tjahaja Purnama “orang” yang dimaksud itu adalah oknum politisi lawan politik Basuki Tjahaja Purnama. Dan fakta pada pidatonya BTP tidak ada sama sekali menyebutkan kata Ulama. Dengan demikian Ma’ruf Amin dan MUI telah mengartikan sendiri bahwa orang itu adalah Ulama dan Basuki Tjahaja Purnama telah menghina Ulama.
Berita terkait
- Terungkap, dari Kesaksian Ma’ruf Amin Bukan Saksi Ahli, tapi Saksi Abal-Abal
- Pengacara Ahok Punya Bukti, SBY Telepon Ma’ruf Amin Order Fatwa
- Terbongkar Ma’ruf Amin MUI Serang Ahok untuk Kepentingan AHY dan Cikeas
- Ma’ruf Amin, Kasus Ahok, Fatwa Politis MUI dan Investasi Bodong
- Duh! Kuasa Hukum Rizieq Shihab Malah Membenarkan WA Cabul Rizieq-Firza
(3) Ma’ruf Amin dan MUI Tidak Melakukan Tabayun (Klarifikasi)
Seharusnya apabila ada kalimat pada Pidato Basuki Tjahaja Purnama yang tidak jelas atau masih ragu dan perlu penjelasan, MUI wajib melakukan tabayyun (klarifikasi) kepada Basuki Tjahaja Purnama dan menanyakan langsung apa maksud kata “orang” oleh Basuki Tjahaja Purnama? Dan apa yang dimaksud “dibohongi pakai surat Al Maidah 51” oleh Basuki Tjahaja Purnama?
Ketika ditanya mengapa tidak melakukan Tabayyun, saksi menjelaskan Tabayyun tidak harus kepada yang bersangkutan tapi bisa dilakukan melalui TV, surat kabar dll. Jadi kalau melihat jawaban saksi seperti ini bisa kita bayangkan ketika kita ingin minta klarifikasi dengan Basuki Tjahaja Purnama tapi kita harus bicara dengan TV? Surat kabar?
Sangat tidak masuk akal alasan Ma’ruf Amin ini sebab klarifikasi/tabayyun yang kami tahu pengertiannya adalah komunikasi dua arah untuk mendapatkan kejelasan langsung dari yang bersangkutan untuk menghindari salah paham yang bisa berujung pada fitnah.
(4) Ma’ruf Amin Melanggar Pedoman Dasar MUI Pasal 6 Huruf C
Dalam keterangannya Ma’ruf Amin membenarkan bahwa pada tanggal 9 Oktober 2016 sudah ada surat peringatan dari MUI DKI dan 2 (dua) hari kemudian MUI Pusat langsung mengeluarkan Pendapat dan Sikap Kegamaan.
Dari Keterangan Ma’ruf Amin ini bisa kita lihat bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak diberikan kesempatan untuk menjawab surat teguran dari MUI DKI tersebut namun langsung dibuatkan surat Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang tingkatannya lebih tinggi dari Fatwa.
Bila kita lihat di Pedoman Dasar MUI Pasal 6 huruf C untuk mencapai tujuannya MUI melaksanakan usaha : “memberikan peringatan, nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan pemerintah dengan bijak (hikmah) dan menyejukan.”
Faktanya pada kasus Basuki Tjahaja Purnama, MUI tidak menerapkan pasal 6 huruf C tersebut secara benar, yakni tidak melalui prosedur memberikan nasehat kepada Basuki Tjahaja Purnama namun langsung mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan dan yang kemudian Pendapat dan Sikap itu langsung digunakan untuk diproses secara hukum.
(5) Ma’ruf Amin Mengakui Intervensi Kubu SBY dan Dukungan pada Pasangan Agus-Sylvi
Ma’ruf Amin mengakui bahwa ada Majelis Dzikir SBY Nurussalam yang datang ke MUI. Ma’ruf Amin mengakui pernah bertemu dengan Paslon Nomor 1 (Agus-Silvy) di kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016 setelah pidato Basuki Tjahaja Purnama dikepulauan seribu. Dan Setelah itu Ma’ruf Amin mengatakan tidak mau mengadakan pertemuan dengan paslon lain.
(6) Ma’ruf Amin Tidak Mengaku Telepon dari SBY, Padahal Pengacara Basuki Punya Bukti
Ma’ruf Amin tidak mengakui telah mendapatkan telepon dari SBY yang meminta antara lain: (1). Agar PBNU menerima Paslon No.1 Agus-Silvy. (2). Agar MUI mengeluarkan fatwa untuk kasus Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam sidang itu Tim Pengacara mengingatkan kepada Ma’ruf Amin agar bicara jujur karena Tim Pengacara punya buktinya. Dan akan melaporkan atas keterangan palsu dibawah sumpah. (gerpol)