Terbongkar, Buni Yani Diberi Uang 23 Juta karena Berhasil Menjatuhkan Ahok Lewat Kasus Al-Maidah

12782
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Buni Yani, Fahira Idris dan Aldwin Rahadian

Kehidupan tersangka penghasutan berbau SARA, Buni Yani kini berada di titik terendah. Usai mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51, hidupnya menjadi tidak tenang. Berkas kasusnya kini sudah berada di kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.

Organisasi Gerakan Ibu Nasional (GIN) merasa simpati dan memberikan dukungan dalam bentuk uang untuk Buni. Para ibu dari GIN mengaku tidak tega dengan kondisi kehidupan Buni yani.

Baca: Terbukti Gombal Ajakan Anies-Sandi Soal Rekonsiliasi, Pendukung Mereka Bikin Syukuran Atas Vonis Ahok

“Kita munculkan perasaan kebenaran itu tapi diungkapkan dengan cara dana sebesar Rp 23.350.000,” kata Ketua GIN, Neno Warisman di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Donasi ini merupakan bentuk dari sikap GIN menentang ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Tapi ini sebagai suatu bentuk ungkapan penegasan bahwa kita tidak menyetujui jika ketidakadilan ada di masyarakat ini lho, kita akan beramai-ramai bekerja. Jadi GIN menginisiasi,” ungkapnya.

Neno mengatakan, dukungan dalam bentuk uang diberikan karena GIN tidak bisa membantu lebih jauh untuk memperbaiki kehidupan Buni Yani. “Kita tidak bisa menyelesaikan hidupnya Pak Buni Yani yang tercemarut tak punya pekerjaan, kehilangan segalanya kita enggak bisa,” jelasnya.

Sebelumnya, Buni Yani mengaku kehidupannya kini berantakan. Dia dipaksa berhenti dari pekerjaannya. Selain itu dia juga mengaku, selama tersangkut dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama, Buni Yani mengaku sering diteror oleh orang yang tak dikenal dan juga para buzzer.

“Saya diminta berhenti dari kampus saya sudah 6 bulan tidak bekerja. Penelitian saya di Belanda dihentikan teror datang terus ke rumah saya,” kata Buni.

Dia juga merasa hidupnya dizalimi oleh kubu Ahok yang melaporkannya ke Polisi atas dugaan menebarkan kebencian. Oleh karena itu dia melaporkan kembali Ahok atas pencemaran nama baik, namun hingga saat ini dia laporannya tidak pernah di proses polisi.

“Saya merasa di zalimi saya diperlakukan sangat zalim. Saya pertama dilaporkan oleh timsesnya Pak Gubernur (Ahok) yang kedua karena saya enggak terima masa seorang dosen dibilang menyebarkan kebencian berdasarkan saya itu oleh saya tidak terima saya laporkan atas pencemaran nama baik namun tidak pernah di proses sampai sekarang,” ujarnya.

Oleh karena itu dia menilai hukum di Indonesia masih cenderung berpihak pada penguasa. “Pengadilan hukum tajam ke saya tapi tumpul ke mereka,” tegasnya.

Sebelumnya patut diketahui, Buni Dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap menyebarkan kebencian lewat video Ahok yang berbicara soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu diakun Facebook pribadinya.

(merdeka/gerpol)