Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath (MAK) diketahui menginap di Kempinski, salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat, jelang aksi 313, Jumat (31/3) lalu.
Dia terpaksa menginap karena domisili yang jauh di Bogor.
Di hotel tersebut, kooordinator aksi 313 itu juga ditangkap polisi Jumat dini hari, beberapa jam sebelum aksi dimulai.
Baca:
- Ini Dia Bukti Al-Khaththath FUI Pendukung Anies Sandi Terlibat Makar
- Mampus! Peserta Aksi 313 Minta Al Khaththath Dibebaskan Malah Ditahan Polisi
- Kombes Argo: Al Khaththath Akan Menggulingkan Pemerintahan Jokowi
Untuk itu, poisi masih menyelidiki alasan MAK memilih hotel bertarif Rp 2 juta ke atas per malam itu, sebagai tempat beristirahatnya. Termasuk, pihak yang mendanainya.
“Biaya menginap (di Kempinski) masih didalami penyidik. Saya belum dapat informasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (2/4).
Sebelumnya, pada penangkapan di hotel tersebut, polisi menyita 19 barang bukti.
Mulai dari benda elektronik seperti ponsel dan laptop, spanduk berkonten provokatif, hingga uang tunai sebesar Rp 18.870.000.
“Ada beberapa barang bukti dan uang yang kami (polisi) sita. (Nominal uang) antara Rp 17 juta lebih ya. Jadi selain uang, ada juga barang-barang lain,” terang Argo Yuwono, kemarin.
Meski demikian, Argo belum bisa memastikan uang tersebut milik MAK atau bukan.
Termasuk, kegunaan uang yang diamankan dari tersangka bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu.
“Saya belum dapat informasi ya. Uangnya siapa. Yang terpenting kami melakukan penyitaannya. Itu bagian dari materi penyidikan. Nanti kita tunggu saja,” urai Argo.
Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP.
Saat ini, alumni Institut Pertanian Bogor tersebut resmi berstatus tahanan penyidik selama 20 hari ke depan.
Penahanan itu dilakukan setelah MAK diamankan selama 1×24 jam.
(jpnn/gerpol)