Terbongkar Kejahatan Bisnis Sandiaga Uno Melalui PT Japirex, Apa Saja?

798118
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Sandiaga Uno dan kasus-kasusnya

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, dalam laporan Kepolisian dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Sandiaga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sandi (begitu panggilan akrab Sandiaga) diduga terlibat dalam penggelapan uang penjualan tanah, dengan korban Djoni Hidayat.

Djoni melalui kuasa hukumnya, Fransiska K. Susilo melaporkan kasus dugaan penggelapan uang tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3). Sandi dengan rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi saat menjadi direksi di PT Japirex disebut telah melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah.

Baca:

Cerita ini bermula ketika manajemen Japirex, yaitu Sandiaga dan Andreas Tjahyadi, berencana menjual aset Japirex seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tanggerang Selatan. Dibelakang tanah tersebut terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Akta Notaris Japirex

Djoni Hidayat juga merupakan jajaran manajemen di PT Japirex tersebut.

Berdasarkan keterangan Djoni, bahwa tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya. Dimana, diketahui almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya.

“Mereka (Sandidan Andreas, red) bilang waktu itu karena tanah Pak Djoni tidak memiliki akses jalan. Mereka juga menjanjikan memberi keuntungan dari hasil penjualannya,” tutur Fransiska dalam perbincangannya dengan Akurat.co.

Akhir tahun 2012 seluruh properti tersebut laku terjual.

“Ya, laku tahun 2012 sekitar Rp 12 miliar,” papar dia.

Kepada Akurat.co, Fransiska juga menunjukkan bukti kuat keberadaan Sandi di PT Japirex, dimana PT Japirex jarang disebut Sandi sebagai perusahaan miliknya.

Dalam berkas perusahaan PT Japirex, disebutkan bahwa hanya ada dua orang, yaitu Sandi dan Andreas sebagai pemilik perusahaan.

“Jelas kan, kalau pemilik perusahaan hanya ada dua orang, lantas hasil penjualan dikemanakan?” tandas Fransiska di Jakarta, Rabu (15/03).

Berkas perusahaan tersebut adalah akta perusahaan ketika PT Japirex dilikuidasi tahun 2009. Dimana, ketua tim likuidasi adalah Andreas Tjahyadi sendiri.

Sebelumnya, Akurat.co dalam beberapa hari terakhir mencoba konfirmasi kepada Sandi perihal kasus ini. Namun, Sandi enggan memberikan komentar.

(akurat/gerpol)