Polri menegaskan penanganan hukum terhadap sejumlah tokoh di GNPF masih dilanjutkan. Tidak ada istilah ‘tutup kasus’ seperti disebut Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir.
“Proses hukum sedang berjalan, belum ada yang terkait ‘tutup kasus’, ada mekanisme hukum acara yang harus di patuhi oleh penyidik Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Sabtu (4/3/2017).
Hal yang sama ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya yang menangani kasus dugaan penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Agung mengatakan hingga saat ini penyidikan kasus tersebut di mana Bachtiar Nasir menjadi saksi masih berlanjut.
Baca: Bangke! Ada Jaksa Makan di Sidang Ahok, Disikat Hakim
“Penyidikan sebagai suatu proses, tentu akan berjalan dengan tahapannya. Diperlukan konfirmasi pernyataan Bapak Bachtiar Nasir tersebut,” ujar Agung kepada wartawan terpisah.
Agung menerangkan perkembangan penyidikan kini telah sampai tahap melengkapi berkas perkara, usai ahli yayasan dan ahli perbankan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara, ahli yayasan dan perbankan sudah diperiksa,” sebutnya.
Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, sebelumnya menyebut dalam video yang beredar, Bachtiar hanya menyampaikan harapan terkait penanganan kasus. Di video itu, Bachtiar mengaku telah bertemu dengan Tito ditemani Kapitra selama kurang lebih 2,5 jam.
Baca juga:
- 10 Alasan Saya Menolak Khalifah Anies Menguasai Jakarta
- 10 Alasan untuk Tidak Memilih Anies-Sandi
- Pendukung Teroris di Belakang Anies 1
- Pendukung Teroris di Belakang Anies 2
- Pendukung Teroris di Belakang Anies 3
Tim advokasi GNPF yang dipimpin Kapitra Ampera sudah menyampaikan tanggapan pada Jumat (3/3). Menurut Kapitra, kasus-kasus yang terkait GNPF belum dihentikan. Pernyataan Bachtiar dalam video ditegaskan Kapitra hanya harapan.
“Sampai hari ini belum ada kasus yang dihentikan. Kalau ada harapan jadi untuk menjadikan keinginan tetapi real belum ada satu pun kasus yang dihentikan masih diproses sebagai mana mestinya. Kita tentu akan selalu membangun komunikasi intelektual karena ini masalah hukum setiap masalah hukum ada aturan hukum dan aturan hukum itulah yang harus kita cermati apakah ada aturan hukum yang terlanggar atau tidak. Sampai saat ini belum ada,” ucap Kapitra saat menggelar konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet.
(detik/gerpol)