Terbongkar Kongkalikong dengan Anies-Sandi, Sumarno Dilaporkan ke DKPP

3359
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Sumarno Ketua KPUD DKI

JAKARTA-Para relawan yang tergabung dalam Cinta Ahok kembali melaporkan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik saat penyelenggaraaan acara Debat Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua pada Rabu (12/4) lalu.

Ajang debat ini justru digunakan oleh Sumarno sebagai sarana untuk memfitnah dan menyudutkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu Ir. Basuki Tjahaja Purnama M.M. dan H. Djarot Saiful Hidayat, M.Si. “Kami melaporkan Sumarno tidak hanya untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik di DKI Jakarta.

Baca:

Namun juga sebagai pembelajaran umumnya bagi masyarakat serta khususnya bagi pejabat penyelenggara pemilihan umum lainnya pada pemilihan-pemilihan umum di masa yang akan datang agar tetap menjaga proses penyelenggaraan pemilihan umum yang baik, jujur, adil dan demokratis,” ujar Ketua Relawan Cinta Ahok Yuliana Zahara Mega usai melaporkan Sumarno ke DKPP di Jakarta, Senin (17/4).

Menurut Yuliana, laporan ini dibuat berdasarkan sejumlah fakta yang terjadi selama acara debat. Dari berbagai peristiwa dalam rangkaian penyelenggaraan Debat Putaran Kedua terlihat jelas menunjukkan adanya indikasi ketidaknetralan KPUD DKI Jakarta sebagai penyelenggara acara tersebut. Bahkan terlihat adanya upaya yang terencana untuk menyudutkan Paslon No. 2.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (“Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum”), dimana sebagai penyelenggara, KPUD DKI Jakarta berkewajiban untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon.

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan ketidaknetralan KPUD Jakarta diawali dengan inisiatif lembaga penyelenggara pemilu ini yang menentukan keterlibatan perwakilan komunitas masyarakat dan tim panelis dalam Debat Putaran Kedua.

Keterlibatan pihak lain dalam Debat Putaran Kedua tentunya dapat berdampak baik sepanjang KPUD DKI Jakarta tetap bertindak netral dan profesional sesuai kode etik yang berlaku. “Namun jika sebaliknya, maka hal tersebut akan menciderai nilai-nilai demokratis dalam penyelenggaraan Pilkada DKI ini karena Debat Putaran Kedua akan menjadi ajang untuk menyudutkan salah satu pasangan calon,” terangnya.

Yuliana menjelaskan terdapat peristiwa dalam acara Debat Putaran Kedua yang diduga merupakan upaya terencana Sumarno untuk menyudutkan Pasangan Calon No. 2:

Pertama, sebagian Perwakilan Komunitas Masyarakat yang ditentukan adalah Perwakilan Komunitas Masyarakat yang secara terbuka menentang kebijakan yang diberlakukan oleh Paslon No. 2 saat menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Perlu dicatat, Iwan Carmidi dari Komunitas Nelayan Tradisional selama ini gencar menolak kebijakan reklamasi Teluk Jakarta serta pernah mengajukan gugatan tata usaha negara kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Demikian juga Sukarto dari Komunitas Rumah Susun yang secara terang-terangan pernah memberikan pernyataan melalui media massa yang menyatakan memiliki dendam kesumat kepada Ir. Basuki Tjahaja Purnama M.M,” imbuhnya.

Kedua, sebagian pertanyaan yang diajukan oleh Perwakilan Komunitas Masyarakat dibiarkan bersifat tendesius dan cenderung menyudutkan kebijakan yang diberlakukan oleh Paslon No. 2 saat menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Yang mereka tanyakan itu intinya berupa keluhan terhadap kebijakan relokasi warga ke rumah susun akibat normalisasi kali Ciliwung dan reklamasi,” tegasnya.

Ketiga, penunjukkan Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A. sebagai salah satu panelis dalam Debat Putaran Kedua. Padahal Siti Zuhro berkali-kali menunjukkan rasa tidak suka terhadap Ir. Basuki Tjahaja Purnama M.M. melalui pernyataannya dalam berbagai media massa.
Peristiwa ini jelas Yuliana menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Sumarno dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, yaitu dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kondisi tidak netral. “Sumarno sebagai orang nomor 1 (satu) pada KPUD DKI adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Debat Putaran Kedua,” terangnya.

Saat ini bukan pertama kalinya Sumarno dilaporkan kepada DKPP. Sebelumnya Sumarno telah dihukum dengan teguran tertulis melalui Putusan No. 39/DKPP-PKE/VI/2017; No. 42/DKPP-PKE-VI/2017; No. 45/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 7 April 2017. “Oleh karena itu, sudah seharusnya peristiwa ini kembali dilaporkan kepada DKPP dengan menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu agar Sumarno diberhentikan dari jabatannya, sehingga efek jera yang diharapkan menjadi efektif,” pungkasnya.

(gerpol)