WARTA KOTA, PALMERAH – Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey R. Djemat mengaku sudah mengecek semua saksi pelapor yang berjumlah 14 orang.
“Dan ternyata, semuanya berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI),” katanya di Jakarta, Kamis (29/12). (Baca: Terungkap Semua Saksi Pelapor Ahok Terkait Timses AHY dan FPI)
Dari dokumen yang ada, lanjutnya, tidak satupun dari saksi pelapor itu yang berasal dari Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pidato Ahok.
“Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu. Semua saksi itu rupanya terkait FPI. Bahkan sebelum melapor Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton vidionya,”ujarnya.
Bahkan, ada saksi pelapor yang kesaksianya perlu ditanyakan kembali. Pasalnya, bukti saksi yang mendapat keterangan langsung dari warga kepulauan seribu tidak ada.
“Dalam BAPnya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya diujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus,” ceritanya.
Padahal tegas Humphrey, bukti SMS itu sangat dibutuhkan karena posisinya sebagai pelapor penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Nanti kita akan tanya dan kita akan cek ke operator selular-nya. Nanti akan kebongkar, apakah dia bohong atau tidak. Sebab memberikan keterangan palsu didalam persidangan akan mendapat sanksi hukumnya,” tuturnya.
Tim hukum jelasnya akan all-out dalam persidangan nanti. Termasuk menyiapkan strategi untuk mematahkan dalil pihak pelapor.
”Kita nggak peduli dan nggak ada urusan Rizieq. Kita akan tanya sama dia. Saudara diajukan sebagai ahli agama, apakah saudara memang punya kapasitas sebagai ahli agama. Jadi, banyak hal yang akan kita tanyakan ke Rizieq nanti,” terangnya. (baca: Habib Palsu dan Biang Rusuh)
Pertanyaan ke Rizieq ini sangat relevan karena selama ini ini, imam besar FPI ini memakai kaca mata kuda dalam menilai kasus Ahok.
“Kita akan mengorek lebih dalam lagi mengenai pidato-pidatonya dia sebelum munculnya pidato Ahok di Kepulauan Seribu,” ujarnya. (Faizal Rapsanjani)
http ://wartakota.tribunnews.com/2016/12/29/kuasa-hukum-ahok-tidak-ada-saksi-pelapor-dari-kepulauan-seribu