Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mau kompromi soal asas tunggal Pancasila yang diatur di RUU Ormas. PKS menolak tegas klausul tersebut yang dianggap bisa membelenggu ormas-ormas Islam.
“Kita masih dalam posisi yang sama, menolak, karena secara prinsip tentang asas kita sudah punya rujukan yakni UU tentang parpol, bukan asas tunggal Pancasila” kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid saat berbincang, Kamis (4\/4\/2013).
Baca Juga:
- Astaghfirullah, Pengurus PKS Kepergok Mesum di Kamar Mandi
- NU Tuntut PKS Hentikan Pencaplokan Masjid
- Menuju Khilafah Bersama Anies Baswedan, PKS dan FPI
- Setelah Luthfi Hasan PKS, Patrialis Akbar Adalah Sapi Berjenggot Kedua
- Politisi PKS Ini Doyan Duit Kafir
Yang dimaksud asas dalam UU Parpol adalah terbukanya asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. Klausul yang diatur di RUU Ormas dianggap melenceng dari aturan sebelumnya.
“Kenapa justru pemerintah mengubahnya kemudian anggota DPR lain ikut-ikutan berubah, kita ingin kembalikan semangat reformasi,” tegasnya.
Terkait hal ini, PKS menawarkan alternatif klausuf asas ormas. “Kalau misalnya asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 dan diperbolehkan memasukkan asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, itu boleh” kata Hidayat.
PKS juga masih menentang klausul tentang pembubaran ormas yang bisa dilakukan pemerintah tanpa putusan hukum. “Kedua, tentang pemberian sanksi, bahwa sanksi perlu diberikan iya tapi melalui mekanisme negara hukum di mana pengadilan itu dikedepankan,” tegasnya.
(detik/gerpol)