Terbongkar! Ternyata Rizieq Sudah Lama Dilaporkan ke Polisi Soal Perampokan Tanah

1396860
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Massa FPI yang dikenal dengan kekerasan dan keterlibatan mereka secara politik dalam Pilkada DKI. Foto Anies Baswedan dan Sylviana Murni berama Rizieq Shihab

Jakarta – Ternyata Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah lama dilaporkan ke polisi terkait perampokan tanah di Puncak, Bogor.

Gerpol sendiri telah menurunkan laporan ini tanggal 20 Januari 2016. Waktu itu belum ada media mainstream yang menurunkan laporan. Banyak tudingan dan fitnah yang dituduhkan pada Gerpol, namun kini sudah ada pembertahuan resmi dari aparat Kepolisian. (baca laporan Gerpol, 20 Januari 2017Terbongkar Rizieq Rampok Tanah Negara di Puncak, Dipolisikan!)

Bahkan, Gerpol telah menurunkan laporan dari petualangan netizen yang membongkar markas mewah FPI di Puncak yang ternyata berasal dari harta “rampasan reman” (Baca: Petualangan Netizen Membongkar Markas Mewah FPI di Puncak Hasil Rampokan Rizieq)

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Rizieq dilaporkan ke polisi tanggal 19 Januari lalu.

“19 Januari 2017 yang lalu, seorang pelapor atas nama E melaporkan Saudara RS atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare di wilayah Megamendung, Cisarua, Bogor,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) kepada detik.com.

(baca: Astaga! Kata Kapolda Jabar: Rizieq Nyerobot Tanah)

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana dengan membentuk tim penyelidikan. Jika tidak ditemukan unsur pidana, pelaporan ini tidak akan dilanjutkan.

(Baca juga: Terungkap! Gara-Gara Survei Turun Terus, Anies Minta Dukungan FPI)

“Namun, jika kita bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi melengkapi dan dokumen mendukung, maka dilanjut ke proses penyidikan,” terangnya.

Menurut Martinus, polisi sudah meminta keterangan kepada tiga orang dari pihak pelapor. Namun belum ada jadwal untuk pemanggilan pihak terlapor.

“Sejak 19 Januari sudah ada tiga orang yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi, dalam melakukan pengambilan dokumen. Dari pelapor dulu untuk proses klarifikasi, mendapat data-data, dokumen,” ujarnya.

Berdasarkan penuturan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan bangunan Ponpes tersebut tidak memiliki izin perizinan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dia juga mengatakan area tersebut merupakan lereng Gunung Gede yang sering dijadikan tempat latihan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima ponpes tersebut tidak memiliki IMB dan izin pendirian Ponpes dari Kemenag serta Dinas Pendidikan. Dari penelusuran di BPN tanah-tanah tempat latihan dan Ponpes masih terdaftar HGU atas nama PTPN VIII Gunung Mas, makanya kita pertanyakan lahan itu diperuntukkan bisa bangun ada IMB-nya dan punya izin ke Kemenag dan Dinas Pendidikan atau tidak,” ujar Dicky.

(Baca: Polisi Temukan Bukti-Bukti Rizieq Rampok Tanah di Pencak)

Kini, Rizieq tinggal menunggu “surat cinta” dari FPI yang hingga hari Kamis, kemaren, sudah ada 15 Laporan Pengaduan ke Polisi terkait kelakuan bejat Rizieq. (Baca: 15 Laporan Polisi Terkait Fitnah, Penistaan dan Penyerobotan Tanah oleh Rizieq)