Jakarta – Hasil analisis rekaman wawancara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam konferensi pers di DPP NasDem pada 21 September 2016 menyebutkan Ahok juga menyinggung Al-Maidah.
“Kalau di video NasDem memang ada,” ujar Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar, menerangkan analisis video dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Baca Juga:
- Giliran Keponakan Membongkar Kebohongan Irena Handono
- Terungkap! Irena Handono “Biarawati Palsu” Raup Duit dari Kasus Ahok
- Pernyataan Lengkap Keberatan Ahok terhadap Kesaksian Palsu Irena Handono
- Membongkar Kebohongan Irena Handono, Saksi Pelapor Ahok
- Terungkap Berbohong! Irena Handono, Pelapor Ahok, Bukan Mantan Biarawati
AKBP Nuh menyebut, selain menganalisis dan mentranskrip rekaman video Ahok saat di Kepulauan Seribu, tim menganalisis rekaman wawancara Ahok di Balai Kota dan kantor NasDem. Sedangkan ketika berada di Balai Kota pada 31 Maret 2016, menurut Nuh, Ahok tidak menyinggung Al-Maidah 51.
“Kemudian di rekaman video di Balai Kota itu tidak kita temukan adanya Surat Al-Maidah 51,” kata Nuh.
“Yang kita analisis rekaman video yang di Balai Kota, ada analisis metadata, analisis frame per frame, analisis histogram, dan transkripsinya. Hasil kita analisis NasDem dan Balai Kota tidak ditemukan penyisipan frame,” imbuhnya.
Terkait dengan video pidato Ahok, M Nuh mengatakan barang bukti yang dianalisis berasal dari para pelapor, seperti 1 unit flashdisk dari LP/1010/X/2016, 1 keping DVD-R merek Sony dari LP/1015/X/2016, serta 1 keping DVD-R merek GT-PRO dari LP/1017/X/2016. Video-video ini merupakan bukti yang diserahkan para pelapor saat melaporkan Ahok ke polisi.
Dalam persidangan Ahok sebelumnya, mantan biarawati palsu Irena Handono menyebut Ahok berulang kali melakukan penistaan agama. Karena itu, Irena ikut melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.
Saat menjadi saksi kedua dalam sidang, Irena menyebut dugaan penistaan agama lebih dulu dilakukan Ahok pada saat jumpa pers di Balai Kota.
“Selain di Pulau Seribu, ternyata terdakwa melakukan berulang kali, tanggal 31 Maret 2016 konferensi pers di Balai Kota penodaan Al-Maidah, saya sudah lihat videonya. Tanggal 21 September 2016 terdakwa di depan DPP NasDem dalam konferensi pers mengucapkan kalimat ‘istilah berdebat ini tentu kalau dia bawa Surat Al-Maidah 51…’ ini merupakan pertarungan,” kata Irena dalam sidang lanjutan Ahok, Selasa (10/1).
Penelitian yang dilakukan oleh pihak kepolisian inimembuktikan bahwa Irena Handono hanya membual dalam memberikan kesaksian, Irena jelas telah melakukan kesaksian palsu.
(detik/gerpol)