Terbukti Pengadilan Tidak Netral, Kakak Angkat Ahok Ditolak Bersaksi, tapi Rizieq Bebas Memaki-maki

1097774
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Andi Analta Baso Amir

Andi Analta Amir, kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditolak untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama yang menjerat adik angkatnya tersebut.

Majelis hakim menolak Andi karena dianggap pernah hadir pada persidangan sebelumnya dan telah mendengarkan kesaksian saksi lainnya dalam persidangan.

Seusai ditolak, Andi mengatakan, tim pengacara Ahok akan mempersiapkan saksi penggantinya. Saksi pengganti tersebut merupakan rekan kerja Ahok saat bekerja di perusahaannya.

Baca:

“Namanya Ardansyah dan Insya Allah sebagai penggantinya saya,” ujar Andi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Andi mengatakan, saksi pengganti tersebut akan mengungkapkan sesuai dengan BAP dirinya. Dia akan menjelaskan keseharian Ahok saat masih bekerja bersama.

“Kebijakan majelis hakim untuk memberi tahu pada pengacara bisa mengajukan (saksi pengganti) sama persis isi dari BAP yang diberikan kepada saya,” kata Andi.

Andi merupakan saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok. Rencananya dia dihadirkan sebagai saksi fakta yang dapat meringankan dakwaan dari Jaksa terhadap Ahok.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(kompascom/gerpol)