Terkait Firza Husein, Rizieq FPI Bisa Dihukum Rajam

9546
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Perselingkuhan Rizieq Shihab dan Firza Husein dalam makar dan zakar, serta relasi keduanya dengan Dinasti Cendana dan Cikeas

Dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan, jika nantinya kasus percakapan mesum lewat WhatsApp yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab dan santrinya, Firza Husein, terbukti benar, maka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan dihukum rajam.

Menurut Ade, hukuman rajam ini sesuai dengan penerapan Syariat Islam yang diinginkan oleh FPI.

“Masalahnya, kalau Rizieq terbukti berzinah dan FPI berkeras menegakkan syariah, maka Rizieq terpaksa dihukum rajam sampai mati,” kata Ade lewat akun Facebook-nya, Sabtu (29/4/2017).

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, menampik keras pernyataaan jika kliennya pernah melakukan percakapan yang mengandung pornografi dengan Firza. Habib Rizieq diyakini tidak pernah melakukan percakapan telepon dengan Firza. “Nanti fakta-fakta yang akan bicara,” ujarnya, Kamis (27/4/2017).

Untuk diketahui bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pornografi pada Selasa (25/4/2017), sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan lain yang sudah direncanakan jauh hari.

Baca:

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporkan Aliansi Mahasiswa Antipornografi ke Polda Metro Jaya pada akhir Januari 2017 dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

(netralnewscom/gerpol)