Berikut petikan Surat TPDI ke Kapolri
No. :
Perihal : Klarifikasi Atas Berbagai Dugaan Tindak Pidana
Yang Dilaporkan Masyarakat Kepada Polri, KPK
Dan Kejaksaan Agung RI a/n. SANDIAGA UNO.
Kepada Yth.
1. Kepala Kepolisian Negara RI.
2. Pimpinan KPK.
3. Jaksa Agung RI.
di-
J a k a r t a.
Dengan hormat,
TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA, mencermati pemberitaan di Media Masa dan Media Sosial tentang sejumlah laporan polisi dan/ataun pengaduan masyarakat atas beberapa Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, baik di Kepolisian dan Kejaksaan maupun di KPK, pemberitaan mana dikhawatirkan akan berimplikasi negatif terhadap tingkat kepercayaan publik, tidak saja kepada SANDIAGA SALHUDDIN UNO sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan ANIES BASWEDAN, akan tetapi juga berimplikasi kepada reputasi dan profesionalisme Polri, Kejaksaan dan KPK serta Media Masa itu sendiri, seolah-olah aparat Penegak Hukum bekerja tidak profesional, Media Masa memberitakan sebuah peristiwa tanpa didukung fakta sementara SANDIAGA SALAHUDDIN UNO dianggap seolah-olah kebal hukum bahkan bisa juga sebagai korban fitnah.
Beberapa kasus yang disebut-sebut oleh Media Masa dan/atau Media Sosial bahwasanya SANDIAGA SALAHUDDIN UNO dilaporkan ke Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) atas beberapa tindak pidana, namun proses hukumnya tidak diketahui perkembangan penanganannya atau jalan di tempat hingga saat ini, seolah-olah SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai orang kuat yang kebal hukum bisa mempengaruhi aparat Penyelidik dan Penyidik, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Kasus-kasus dimaksud di atas sbb. :
1. Kasus Pidana berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/2078/VI/2011/PMJ/Ditreskrimsus.
Kasus ini yang bertindak sebagai Pelapor adalah Sdr. TRI HARWANTO dan JHONI HERMANTO, sedangkan Terlapornya adalah Sdr. SANDIAGA UNO atas dugaan melakukan Tindak Pidana :
a. Penipuan dan Pemalsuan Dokumen berupa Sertifikat Tanah 20 Ha milik Eduard Suryajaya yang dialihkan ke PT. Pertamina.
b. Kasus korupsi yang konon dilaporkan ke Kejaksaan karena mengalihkan tanah 20 Ha milik Edward Suryajaya dengam menggunakan sertifikat yang diduga palsu karena sertifikat tanah 20 Ha yang asli milik Edward Sutyajaya tetap berada di tangan Edward Suryajaya, atau yang dikenal sebagai kasus korupsi Depo Pertamina Balaraja, yang menyangkut pemilikan tanah seluas 20 ha milik Edward Suryajaya.
2. Kasus Laporan Pidana di Bareskrim Polri.
Kasus pidana ini diketahui melalui Surat Panggilan untuk diperiksa, sesuai dengan Surat Panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri No. : S.Pgl/1430-DP/IX/Dit.1 tanggal 17 September 2010, untuk diperiksa tanggal 20 September 2010, sehubungan dengan duggan telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembayaran ganti rugi hak atas aset yang diperoleh dalam transaksi antara PT. PANDANWANGI SEKARTAJI/PWS dengan PT. PERTAMINA (Persero), belum diketahui penyelesaian akhirnya.
3. Kasus dugaan korupsi .
Kasus dugaan korupsi ini, Sandoaga Uno pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT. DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat dalam pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia, yang pada tanggal 3 Oktober 2013 KPK memeriksa Sandiaga Uno sebagai Saksi untuk Tersangka Nazarudin.
4. Kasus Laporan Polisi No. Pol. : 1616/K/XI/2013/Polres JP, tanggal 7 November 2013.
Kasus pidana ini dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat, oleh seorang Wanita bernama DINI INDRAWATI SEPTIANI, atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP, yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013, jam 06.30 Wib dan Hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2013, jam 17.00 Wib. Tempat Kejadian Perkara di Gelora Bung Karno, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Panggilan Polsek Tanah Abang dengan judul PRO JUSTITIA, No. : Spgl/ /S-14/III/2017/Sektor TA, tanggal 8 Maret 2017, Polsek telah memanggil : SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Jln. Galuh II, No. 19, Rt.003 Rw. 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menghadap Kanitreskrim selaku Penyidik bernama Kompol Mustakim.
5. Kasus Laporan Polisi No.: 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 8 Maret 2017.
Kasus pidana ini, Pelapornya adalah Edward Soeryawidjaya, sedangkan Terlapornya adalah SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, karena diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan, melanggar pasal 372 KUUP.
6. Dll.
TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA/TPDI, sangat berkepentingan untuk mendapatkan klarifikasi dari Pimpinan POLRI, KPK dan KEJAKSAAN AGUNG RI, tentang kebenaran berbagai Laporan Polisi dan/atau Pengaduan masyarakat atas diri Sdr. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, terhadap sejumlah kasus Tindak Pidana yang peristiwanya sudah lama terjadi, sudah lama dilaporkan kepada pihak Penegak Hukum, akan tetapi proses hukumnya tidak berjalan sesuai dengan hukum. Kondisi demikian telah menimbulkan kesan seolah-olah Penegak Hukum melindungi SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, ketimbang kepentingan masyarakat pencari keadilan yang melapor dan terlebih-lebih kepentingan Penegakan Hukum itu sendiri. Dalam kaitan dengan peristiwa pidana yang telah dilaporkan pada masa yang lalu publik juga berhak tahu apa isi SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN yang dikeluarkan POLDA METRO JAYA saat proses pencalonan SANDIAGA SALAHUDDIN UNO guna memenuhi salah satu syarat sebagai calon.
[16/3 14:28] PETRUS SALESTINUS: Dalam kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta, publik mulai mempertanyakan benarkah SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, calon wagub DKI Jakarta itu didera berbagai kasus pidana, mengapa selama ini proses hukumnya tidak jalan dan mengapa kaaus-kasus itu baru bermunculan pada saat kampanye pilkada 2017. Kepentingan Penegakan Hukum, kepentingan Penegakan Rasa Keadilan Publik dan kepentingan melahirkan Pemimpin yang Bersih dan Bebas dari KKN mengharuskan pimpinan Pemegak Hukum menjelaskan kepada publik tentang kebenaran kasus-kasus Laporan Pidana, sepanjang menyangkut diri Sdr. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO.
Kepentingan yang paling urgent adalah publik harus tahu siapa sesungguhnya Sdr. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, karena publik tidak mau memilih seorang calon pemimpin yang rekam jejaknya di masa lalu masih ditutupi, hanya karena ada kekuatan yang mengendalikan prinsip keterbukaan/transparansi dari Instansi Penegak Hukum untuk menutup-nutupi rekam jejak buruk SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sendiri. Padahal di tengah partisipasi masyarakat dalam pilgub DKI Jakarta yang begitu tinggi apalagi pilkada putaran kedua yang sangat kompetitif, SANDIAGA SALHUDDIN UNO seharusnya menjelaskan kepada masyarakat kasus-kasus pidana yang muncul, satu dan lain karena publik tidak mau memilih seorang calon pemimpin seperti membeli kucing dalam karung.
Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) idealnya harus bersikap adil dan transparan untuk menjelaskan kepada publik tentang “CATATAN KRIMINAL KEPOLISIAN” atas nama SANDIAGA SALHUDDIN UNO sebagai pasangan calon Gubernur DKI Jakarta 2017 yang berpasangan dengan ANIES BASWEDAN dalam putaran kedua pilgub DKI Jakarta, yang menjelaskan pakah CATATAN KRIMINAL KEPOLISIAN POLDA METRO JAYA, mencantumkan kasus-kasus tersebut di atas atau tidak. Kalau ada sampai sejauh mana proses hukumnya dan dalam kasus apa saja. Penjelasan ini sangat urgent, satu dan lain karena berbagai pemberitaan di Media Masa bahwa SANDIAGA SALAHUDDIN UNO dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian, Kejaksaan dan/atau KPK akan tetapi penanganan kasus-kasus itu nyaris tidak terdengar atau terekspose ke publik sebagai kasus yang sedang ditangani.
Oleh karena itu demi profesionalisme dan tanggung jawab Penegak Hukum dan demi profesionalisme tugas Media Masa agar tidak dinilai telah memberitakan sebuah peristiwa yang tidak didukung fakta-fakta, terutama pemberitaan yang berhubungan dengan peristiwa laporan masyarakat terhadap diri SANDIAGA SALAHUDDIN UNO yang makin gencar dan berpotensi menimbulkan implikasi buruk terhadap aspek integritas moral dan kejujuran serta rekam jejak SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, apakah pernah terlibat melakukan perbuatan pidana yang dikualifikasi sebagai perbuatan tercela yang menjadi salah satu syarat calon dan syarat pencalonan dalam pilkada, maka klarifikasi kepada publik merupakan sebuah keharusan.
Demikianlah permohonan klarifikasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA/TPDI
PETRUS SELESTINUS, SH
Koordinator
Tembusan :
1. Yth. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta di Jakarta.
2. Yth. Ketua BAWASLU Provinsi DKI Jakarta di Jakarta.
3. Yth. Pimpinan Sentra GAKUMDA DKI Jakarta di Jakarta.
4. Arsip.