Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tergabung dalam tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan kesulitan membuktikan dakwaan mereka.
Ketua tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi menyebut jaksa akan kesulitan membuktikan niat dan kesengajaan Ahok melakukan penodaan agama.
“Itu dua hal pokok yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan Pak Basuki, kesengajaan dan niat. Apakah (pidato Ahok di Kepulauan Seribu) itu termasuk penodaan (agama), yang menurut kami bukan,” kata Trimoelja, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Trimoelya meyakini JPU akan mencecar Ahok dengan berbagai pertanyaan.
Pada Senin (3/4/2017) kemarin, Ahok sempat berembug dengan puluhan kuasa hukumnya jelang sidang. Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, I Wayan Sidarta menjelaskan, pada pertemuan itu, kuasa hukum juga menjelaskan hak-hak yang dimiliki terdakwa.
Baca:
- Tegas dan Cadas, Kata Ahok: Rizieq Shihab Itu Pembohong!
- Terbongkar di Sidang, Jaksa Sudah Bangun Opini Menyesatkan, Video yang Ditayangkan Sudah Diberi Tulisan “Ahok Hina Al-Quran”
Ahok, kata dia, boleh tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Penasihat hukum berpesan agar Ahok menyampaikan hal-hal yang sebenar-benarnya dan sejujurnya hingga pernyataannya dibawa ke meja hijau.
“Ternyata apa yang dikemukakan beliau tidak ada maksud, tidak ada niat untuk menodai agama. Apalagi bermusuhan dengan orang Islam, agama Islam, ulama, kitab suci, karena beliau sangat menghargai semuanya,” kata Wayan.
(kompas/gerpol)