Irena Handono, saksi pelapor kasus Ahok, terungkap meraup duit dan keuntungan dari kasus penodaan agama yang dituduhkan pada Ahok. (Baca juga: Saksi Pelapor Ahok Ini, Ternyata Pembela Koruptor dari Partai Demokrat)
Pada tanggal 29 November 2016 pukul: 23:17 WIB, dalam akun Facebook Irena Handono, menulis status “Dukung Umi cetak ini (poster) untuk dipegang oleh peserta Aksi Damai. Kita nanti tidak orasi, tidak ada teriak-teriak, tapi tulisan poster akan menyatakan kepada media lokal maupun media asing. Mohon ananda bantu dengan Infaq terbaik. Pada no rek: BNI Syariah (kode 009) No. 812 1551 930.”
Irena Handono memanfaatkan kasus Ahok dan Aksi 212 untuk menggalang dana dengan bujukan untuk mencetak poster. Bujukan itu dilabeli “infaq terbaik” bahasa halus untuk “nominal uangnya yang besar, jangan kecil”. Dan hingga saat ini, kita tidak tahu laporan, berapan Irena Handono dapat kucuran dana dan kemana saja penggeluarannya. (Membongkar Kebohongan Irena Handono).
Sebelumnya dalam akun facebook yang sama, Irena Handono juga menuliskan ajakan dan hasutan agar melaporkan Ahok. “Irena Centre sebagai lembaga Islam yang membina Muallaf, mengajak umat Islam terutama warga negara Indonesia, di manapun berada untuk menempuh jalur hukum melaporkan ke Kepolisian RI atas tindakan Ahok tersebut. Para pelapor: 131 pelapor..dst..Mohon bagi yang siap bergabung melaporkan Ahok, kirimkan copy KTP ke WA: +62 822110245710 atau email: memproses semua data yang lengkap (Nama lengkap + KTP.”
Demikialah, Irena Handono, pengaku biarawati yang ternyata palsu, meraup keuntungan dari kasus Ahok.