Sidang lanjutan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar Selasa, 3 Januari 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 6 (enam) orang saksi pelapor, yaitu:
(1.) Habib Novel Chaidir Hasan (2.) Gus Joy Setiawan. (3.) Muh. Burhanuddin, SH. (4.) Muchsin alias Habib Muchsin. (5.) Syamsu Hilal, S.Sos. (6.) Drs. Nandi Naksabandi, MA.
Yang menarik dari nama-nama saksi, 2 nama terkait FPI, yakni Habib Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin (baca: Novel Bamukmin, Habib Palsu dan Biang Rusuh), Ketua FPI Jakarta dan Habib Muhsin, Ketua Umum DPP FPI. Sementara Gus Joy Setiawan dikenal sebagai Timses Agus-Sylvi.
Gus Joy Setiawan adalah Presiden Koalisi Advokasi Rakyat (KAR) yang telah mendeklarasikan dukungan bagi pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan cawagub Sylviana Murni di Kantor DPP Partai Demokrat, Jumat (30 September 2016).
Gus Joy Setiawan menjelaskan alasan deklarasi itu yang diikuti oleh para advokat dan aktivis LSM di Jakarta. “Kami sudah mempertimbangkan matang-amatang dan memutuskan mendukung pasangan Agus-Sylvi. Keduanya pasangan calon pemimpin di Jakarta yang didambakan rakyat DKI,” ujar Gus Joy di Jakarta, Kamis (29/9) sore.
Gus Joy dan kawan-kawan bertekad memenangkan pasangan Agus-Sylvi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Baginya, Agus-Sylvi merupakan pasangan terbaik dan ideal guna memimpin Jakarta lima tahun ke depan.
“Bang Agus dan Mpok Sylvi memberi harapan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Jakarta. Kita akhiri kepemimpinan Ahok yang arogan, suka menggusur rakyat kecil, hanya membela kepentingan orang berduit, serta suka bicara kasar,” jelas Gus Joy sebagaimana dikutip dari edisinews.com.
Sementara Habib Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin adalah pengaku habib yang sudah dibantah oleh Ketua Umum DPP Rabithah Alawiyah, Sayyid Zen Umar bin Smith, Organisasi pencatat keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia, yang menegaskan bahwa Novel Bamukmin bukan merupakan keturunan Rasulullah (sayyid).
“Novel Bamukmin itu bukan sayyid apalagi habib,” katanya saat ditemui Republika di kantornya, Sabtu (11/10/2015).
Novel adalah dalang demo Front Pembela Islam (FPI) yang berakhir rusuh. Setelah diburu aparat, ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatan jahatnya itu Novel Bamukmin divonis 7 bulan penjara. Dalam vonis itu Novel Bamukmin malah menghujat Ahok, “Vonis ini rekayasa dan Ahok tetap Gubernur ilegal!” ujar Novel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Atas “jasa” dan “perjuangan” Novel Bamukmin itu, ia ditunjuk sebagai Ketua FPI Jakarta.
Sedangan Habib Muhsin, Ketua Umum DPP FPI yang menggantikan Rizieq Shihab yang didaulat sebagai Imam Besar FPI. Muhsin pernah terlibat dan membela terpidana kasus korupsi, yakni Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto, yang dijebloskan ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (16 Desember 2014).
Pasalnya, mantan Sekjen Departemen Sosial (Depsos), tersebut telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemindahtanganan tanah dan gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22, Cawang, Jakarta Timur, milik Depsos.
Habib Muhsin malah membela dengan memasang baleho dengan tulisan “Bukan Milik Kemensos” “Telah dilaksanakan eksekusi atas dasar arogansi kekuasaan.” “Tanah dan gedung Cawang Kencana bukan milik Kemensos” di Gedung milik Depsos itu bersama Vivi, istri Moerwanto Soeprapto (24/4/2015).
Jika saksi pelapor itu pernah jadi DPO, terpidana dan pembela koruptor, bisakah dipercaya kredibilitasnya? Kalau saksi pelapor terkait Timses lawan Ahok, bisakah dipercaya kalau kasus ini netral sebagai kasus hukum? Ini benar-benar kasus politik!