Tetooot! Rizieq Shihab Dilaporkan Lagi Atas Kasus Penistaan Agama

1345
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, Buni Yani dan Heri Anudin Ketua FPI Pasar Minggu

Rizieq Shihab yang didaulat oleh FPI sebagai Imam Besar, akan dilaporkan lagi Senin 16 Januari atas kasus penistaan agama. Pihak yang akan melaporkan adalah Advokat Rumah Hukum Kelapa Gading.

(Waduh Rizieq Dilaporkan Anak Berumur 19 tahun)

Menurut rilis Advokat Rumah Hukum Kelapa Gading yang gerilyapolitikcom terima, laporan tersebut akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir Jakarta Pusat pukul 10.00WIB.

Pada tanggal 14 Januari, para advokat dari Rumah Hukum Kelapa Gading mendapat kuasa untuk mendampingi Ibu dr. Yanti Khusmiran melaporkan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab terkait dalam ceramah di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember 2016 yang sudah tersebar luas di Youtube.

(KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum PBNU: Rizieq Shihab Bukan Ulama)

Sebagai bagian dari anak bangsa, Ibu dr.Yanti Khusmiran sangat prihatin dengan kondisi persoalan kebangsaan akhir-akhir ini di mana tingkat intoleransi semakin tinggi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Persoalan kebangsaan sudah semestinya diselesaikan oleh semua elemen bangsa secara bersama-sama. (Terbongkar Bukti-Bukti FPI Dukung AHY)

Negara Republik Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menjamin kepentingan agama dari segala bentuk permusuhan penyalahgunaan atau penodaan penistaan terhadap agama sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 dan KUHP dan UU ITE.

Kehidupan keagamaan yang kondusif membutuhkan jaminan perlindungan hukum, termasuk penegakan hukum yang harus memperhatikan rasa keadilan. (Gara-Gara Menista Semua Agama, Rizieq Dipolisikan)

Para Advokat Rumah Hukum Kelapa Gading siap mengawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Rizieq Shihab sampai selesai.

(7 Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab)

Rumah Hukum Kelapa Gading dengan ini mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan penuh integritas terhadap kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. (gerpol)