PRESS RELEASE
Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI)
Anies Dilaporkan ke Bawaslu RI terkait Dugaan Politik Uang
Pada hari ini, Kamis, 10 Maret 2017 pukul 14.00 WIB Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI), melaporkan Anies Rasyid Baswedan (Anies) ke Bawaslu DKI Jakarta karena mengeluarkan janji kampanye dengan unsur politik uang pada saat deklarasi di Markas Komando GL Pro 08, Jl. Utan Kayu Utara, Jakarta Timur. Calon Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan atas kampanye janji 1 – 3 milyar setiap RW di Jakarta.
Sebagaimana dikutip dari bukti berita online : Adopsi Program Rp 1 M Tiap RW Milik Agus, Anies Tambah Nominal dan Video KompasTV :
—–
Calon Gubernur DKI nomor urut 3 Anies Rasyid Baswedan berkata ingin melanjutkan program dana bantuan Rp 1 miliar per RW milik pesaingnya terdahulu, Agus Yudhoyono. Bahkan Anies berencana menambah besaran dananya.
“Iya, bahkan kita berencana lebih banyak lagi ya jumlahnya. Secara jumlah bervariasi tiap wilayah. Jadi secara prinsip, itu program yang memang kita juga akan lakukan. Hanya, sekarang lagi dibahas di tim branding-nya seperti apa supaya pesannya sama,” ujar Anies di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
“Karena pesan program yang kita lakukan, kita buat itu tiap RW punya nilai yang berbeda-beda, bahkan bisa sampai Rp 3 miliar,” sambungnya.
—–
Program yang tidak ada di dalam Visi dan Misi yang didaftarkan pasangan calon ke KPU DKI tersebut telah melanggar ketentuan kampanye yang diatur di dalam UU Pilkada pasal 73 ayat 1 dan 2:
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dengan ancaman sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU DKI.
Pelanggaran sejenis sudah diperingatkan oleh Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, pada 2 Desember 2016 kepada Paslon #1 AHY, sebagai politik uang: Dicibir Anies, program Rp 1 M per RW Agus-Silvi di-‘warning’ Bawaslu
Keprihatinan TAJI
1. Inkonsistensi Anies dalam memenangkan kursi DKI 1. Anies inkonsisten dengan pernyataan dia sendiri yang menolak ide tersebut sebagaimana dimuat dalam berita detik.com tanggal 27 November 2016 : Agus Yudhoyono Janji Rp 1 Miliar per RW, Anies: Itu Sudah Ada di APBD :
—-
Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono menjanjikan Rp 1 miliar pada setiap RW. Pesaingnya dalam Pilgub mendatang, Anies Baswedan mengaku lebih fokus pada kegiatan konkret di masyarakat bukan sebatas membagikan uang.
—-
2. Bahwa Anies tidak mendidik masyarakat DKI. Di dalam teori politik dan demokrasi, dikenal hubungan transaktional finansial (votebuying), dimana terjadi pertukaran suara pemilih dengan sesuatu (uang, barang atau jasa) yang ditawarkan oleh kandidat. Syarat pertukaran terletak pada kedua belah pihak sepakat dengan “harga” sehingga terjadi transaksi koruptif.
Koruptif dan jumlahnya fantastis. Apabila 2.700 RW masing-masing terima Rp 3M, maka dana APBD yang harus disiapkan adalah Rp 8T. Jumlah yang sangat fantastis dan tidak jelas pengelolaannya. Memakan 11% dari APBD senilai 70T. Anggaran ini sangat jauh dengan anggaran KJP yang sangat bagus untuk mencerahkan masa depan generasi penerus DKI, sebesar 2,5T.
Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian rekan-rekan media kami ucapkan terima kasih. Info lebih lanjut mengenai press release ini silahkan menghubungi Sudung +62 812 80260601
Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI)
M. Aidil Fitra S, S.H., M.H.
Surya Tjandra, S.H., LLM, Phd.
Raden Catur Wibowo, S.H.
Guntur Dalo, S.H.
Yan Warinson, S.H.
Samuel Parasian, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H., M.H.
Solo Simanjuntak, S.H.
Partahi Sidabutar, S.H.
Dorma H. Sinaga, S.H., M.H.
Eddie B. Siagian, S.H.
(gerpol)