Todung Mulya Lubis bersama perwakilan alumni Harvard University menyerahkan petisi dukungan Ahok untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Petisi tersebut telah ditandatangani puluhan ribu orang yang peduli di situs change.org
Awal dukungan untuk Ahok bermula di www.ahoktidakmenistakanagama.com yang mereka buat. Jumlah dukungan terus bertambah hingga akhirnya dibuat petisi baru di www.change.org/p/ahok-tidak-menistakan-agama. Todung sendiri datang bersama lima alumnus Harvard lainnya. Kedatangan Todung diterima oleh perwakilan PN Jakut, yakni Kepala Tata Usaha, Budi.
Baca:
- Alumnus Harvard asal Indonesia Meminta Hakim Memutus Vonis Ahok Berdasarkan Fakta Peradilan
- Ini Surat Terbuka Dosen UGM kepada Presiden Jokowi untuk Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasia
“Kami mewakili 26 inisiator petisi disampaikan kepada Ketua PN Jakut dalam kaitan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Thahaja Purnama atau Ahok. Tetapi, selain 26 inisiator, ada juga 10 ribu lebih concerned citizen yang tanda tangani petisi ini,” ujar Todung di gedung PN Jakarta Pusat lama, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
Ada delapan poin yang hendak disampaikan oleh alumni Harvard itu dalam kasus dugaan penistaan agama. Salah satu tuntutan JPU, Ahok tidak terbukti menistakan agama dan Indonesia negara hukum yang selayaknya supremasi hukum ditegakkan.
“Nanti kalian bisa baca sendiri dalam petisinya,” sambung Todung.
Dalam petisi untuk Ketua PN Jakut itu, Todung enggan hal ini dianggap sebagai dukungan. Lantaran penyebutan dukungan untuk Ahok terkesan sebagai intimidasi terhadap majelis hakim.
“Kami bukan pihak. Sebetulnya kami agak enggan awalnya untuk masuk dan menulis petisi ini. Dan kami tak mau ditafsirkan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan ini,” tegasnya.
Todung menjelaskan, dalam penanganan kasus Ahok, ada hal yang berbeda, sehingga proses peradilan yang ada ini menjadi tidak normal.
“Dalam keadaan normal, tidak boleh ada petisi seperti ini disampaikan kepada pihak pengadilan karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi. Tapi peradilan kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah memasuki tahap-tahap yang tidak normal. Kenapa, begitu banyak mobokrasi, begitu banyak intimidasi, begitu banyak tekanan yang dilakukan,” tutur Todung.
Inisiator yang juga alumnus Harvard itu menjelaskan alasannya dibentuk petisi untuk Ahok adalah proses hukum yang terjadi sekarang tidak objektif dan hakim rawan mendapatkan intervensi.
“Ini adalah alasan kenapa kita menulis petisi ini. Dan diharapkan bisa disampaikan kepada majelis yang kebetulan juga Ketua PN,” tegas Todung.
Sedangkan salah satu alumnus Harvard lainnya, Dini Purwono, menuturkan tujuannya bukan mendukung siapa-siapa, tetapi penegakan keadilan.
“Kita tak rela juga ruang pengadilan kita dijadikan legitimasi kepentingan pihak tertentu dengan segala tekanan massa. Dan kenapa penting, kasus ini fenomenal dan ke depan ini bisa jadi landmark case, di mana putusan dalam kasus ini akan menjadi acuan. Jadi penting sekali mendapatkan putusan yang tepat dan tidak salah,” tutup Dini.
(detikcom/gerpol)