Tokoh spiritual Bali I Gusti Ngurah Harta akan mengerahkan massa untuk turun ke Pengadilan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali. Untuk ke Polda Bali, pihaknya akan mempertanyakan kejelasan kasus juru bicara Front Pembela Islam Munarman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan hingga kini tidak ada kelanjutannya.
Baca: Ahok Menjadi Pusat Perhatian Dunia, Ini Liputan Media-media Internasional atas Kasus Ahok
“Masyarakat Bali sudah menunggu kasus yang cukup membuat sensitivitas publik di Bali tersentak dengan menuduh pecalang Bali melempari rumah umat muslim, melarang umat muslim salat Jumat, dan sebagainya. Faktanya memang tidak ada. Kasus ini sebenarnya lebih membuat orang Bali tersinggung ketimbang kasus Ahok (Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama).
Tetapi penangannya terkesan lambat, sementara Ahok penanganannya cepat dan lancar. Makanya kami akan mendatangi Polda Bali pada Senin (15/5) nanti untuk mempertanyakan kasus tersebut. Kalau memang kasus itu dipetieskan, maka silakan Kapolda Bali menjelaskan ke masyarakat Bali,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (13/5).
Selama ini, kata Ngurah Harta, penyidik beralasan masih harus memeriksa pengunggah video Munarman ke media sosial yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahmad Hasan.
“Sudah ditetapkan sebagai DPO, tetapi Ahmad Hasan ini belum juga ditangkap. Kita juga mempertanyakan, sesulit itu kah menangkap Ahmad Hasan,” ujarnya.
Pihaknya juga ingin meminta kejelasan kepada Polda Bali bahwa Munarman bukanlah tersangka utama karena yang menjadi tersangka utama adalah Ahmad Hasan. Padahal, menurutnya, kedua orang ini sudah sama-sama menjadi tersangka dengan pasal yang berbeda walau materinya sama.
Selain itu, pihaknya akan menyampaikan aspirasi elemen masyarakat Bali untuk menolak kehadiran Hakim Dwiarso Budi Santiarso yang dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
“Sekalipun kami elemen masyarakat Bali tidak memiliki kewenangan untuk meminta agar saudara Dwiarso Budi Santiarso tidak bertugas di Bali, tetapi aspirasi masyarakat Bali tetap kami sampaikan. Kami menduga jika hakim tersebut merupakan jaringan tertentu yang ingin membela kelompok tertentu. Sebab, di Bali ada kasus Munarman yang masih bergulir dan sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya,” ujarnya.
Itulah sebabnya, lanjut Ngurah Harta, Bali menolak Hakim Dwiarso Budi Santiarso masuk ke wilayahnya. Bila hakim tersebut tetap masuk ke Bali, masyarakat akan melakukan protes kepada institusi yang berwenang.
Ia meminta kepada pemerintah dan juga Makamah Agung agar memperhatikan sensitivitas masyarakat, termasuk kelompok minoritas di Indonesia.
“Jangan sampai hukum hanya membela mayoritas. Dan kasus Ahok adalah bukti bahwa hukum tidak memberikan ruang kepada kemanusian, kepada prestasi anak bangsa yang dengan jujur membangun negeri ini. Jasa Ahok membangun Jakarta lebih besar dari kasus yang dihadapinya. Seharusnya, hukuman yang diterima Ahok proporsional,” ujarnya.
(mediaindonesia/gerpol)