JAKARTA-Kapolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan jajarannya tidak boleh melihat Laporan Masyarakat terhadap Rizieq Shihab atas sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukannya sebagai tindakan perseorangan yang berdiri sendiri.
Jika dilihat dari rentetan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana itu pada umunya dilakukan dalam rapat terbuka dihadiri ribuan pengikutnya dan selalu berkaitan dengan persoalan Sara, NKRI dan Kebhinekaan Indonesia, sehingga dengan demikian penanganannya harus dilakukan dengan pendekatan “tindakan Polisional’.
“Sedangkan proses pidananya dilakukan oleh sebuah Tim Khusus dibawah koordinasi Bareskrim Mabes Polri Polri. Jadi, harus membentuk sebuah Posko Khusus atau Posko untuk menampung informasi dan memberi informasi kepada masyarakat khususnya masyarakat yang melapor kepada Polri terkait aktivitas Rizieq Shihab dan FPI,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (25/4).
Menurutnya, dalam menagani kasus Laporan Masyarakat terkait aktivitas Rizieq Shihab yang diduga sebagai tindak pidana, Polri berada dalam posisi kuat karena mengantongi legitimasi publik, legitimasi hukum dan legitimasi politik. Namun demikian Polri tetap memerlukan peran serta masyarakat dan dukungan kepada Polri berupa memberikan informasi dan kesediaan untuk menjadi saksi ketika Polri memerlukan bukti-bukti dalam mengungkap tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Karena itu ujarnya masyarakat harus diberi tempat sebagai penyaluran aspirasi masyarakat. Apalagi, masih banyak anggota masyarakat yang takut atau enggan berpartisipasi dalam mengungkapan kasus dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. “Sekarang saatnya Polri harus bertindak tegas. Jika kita melihat aktivitas Rizieq Shihab pasca Laporan Masyarakat sebagaimana pemberitaan di media masa dan media sosial, maka nampak sangat jelas proses hukum yang sedang berjalan selama ini belum memberikan efek sosial yang nyata, tidak saja kepada Rizieq Shihab sebagai Terlapor atau Tersangka akan tetapi juga bagi masyarakat sebagai Pemberi Informasi/Pelapor,” ujarnya.
Efek sosial jelasnya Rizieq Shihab seolah-olah tidak menganggap bahwa dirinya sedang menghadapi proses hukum atas sejumlah tuntutan masyarakat dalam sejumlah tindak pidana. Begitu pula masyarakatpun belum merasakan efek sosial dari langkah yang diambil Polri atas proses hukum yang sedang berjalan, meskipun partisipasi masyarakat masih tetap tinggi. Namun partisipasi itu belum membawa pengaruh terhadap intensitas kegiatan Rizieq Shihab yang mengandung unsur Sara dan mengancam eksistensi NKRI.
Oleh karena itu dalam waktu dekat Masyarakat Pelapor berencana akan melakukan dialog dengan KAPOLRI untuk menyampaikan “Perasaan Keprihatinan” tentang kondisi Penegakan Hukum dan Penegakan Keamanan” di tanah air, terutama terkait dengan Laporan Masyarakat terhadap Rizieq Shihab serta aktivitas Ormas Radikal dan Intoleran yang diduga semuanya memiliki kolerasi dengan sepak terjang Rizieq Shihab di tengah masyarakat.
Untuk itu, dia berharap agar keberanian masyarakat yang melapor di sejumlah Kepolisian di Indonesia, harus segera disikapi dengan langkah tegas, berani dan konkrit dari Aparat Kepolisian. “Masyarakat membutuhkan langkah tegas dan konkrit bukan statetmen yang hanya enak didengar tetapi sulit diwujudkan,” imbuhnya.
Lebih jauh dia meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda-Kapolda lainnya di seluruh Indonesia yang menerima Laporan Masyarakat atas dugaan sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab dkk untuk segera memanggil Rizieq Shihab guna didengar keterangannya, baik sebagai Saksi maupun Tersangka jika perlu lakukan upaya paksa sebagai tindakan kepolisian secara tepat dan terukur. “Polri tidak boleh memberikan perlakukan khusus kepada Rizieq Shihab dalam menghadapi laporan masyarakat atas sejumlah kasus pidana, jangan karena Rizieq Shihab dikawal FPI dalam jumlah ribuan lantas negara harus menyerah kepada seorang Rizieq Shihab. Masyarakat menunggu “Tindakan Polisional” dari Polri,” pungkasnya.
(gerpol)