Setara Institute: Kasus Hukum Ahok Adalah Alat Politik

1161
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Hari ini, Kamis 20 April 2017, tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuntut terdakwa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyitir bahwa Surat Al Maidah: 51 digunakan oleh beberapa orang untuk membohongi rakyat guna kepentingan politik mereka dalam kontestasi elektoral.

Dalam tuntutan tersebut jaksa menganggap, Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer.

Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP sebagai dakwaan alternatif. Tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Pasal 156a KUHP, menguatkan pandangan berbagai pakar hukum, tokoh agama, akademisi dan aktivis NGO bahwa unsur-unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al Maidah: 51 sungguh sulit dibuktikan.

Terlepas dari itu, tuntutan tersebut secara tersirat mengindikasikan bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka oleh kepolisian bukanlah sebuah due process of law, namun lebih sebagai upaya penegak hukum untuk memuaskan hasrat kerumunan politik (political mob) untuk menjebloskan Ahok ke penjara dan menyingkirkannya dari kontestasi Pilgub DKI Jakarta melalui stigmatisasi “penista agama”.

Berkenaan dengan itu, maka proses peradilan yang selama ini dilaksanakan dengan menempatkan Ahok di kursi pesakitan, sejatinya hanyalah konsekuensi dari tindakan pemenuhan hasrat politik tersebut.

Peradilan atas Ahok dengan dakwaan penistaan agama nyata-nyata merupakan instrumentasi hukum oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan politik, atau paling tidak membiarkan hukum menjadi instrumen untuk memenuhi hasrat dan kepentingan politik kerumunan massa jalanan.

Dengan demikian, Setara Institute mendorong dan meyakinkan majelis hakim yang mulia mengoreksi tindakan kepolisian dan kejaksaan tersebut dengan membebaskan terdakwa Ahok dari segala dakwaan dan merehabilitasi nama baik yang bersangkutan.

Secara hukum, apabila JPU secara meyakinkan menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer.

Maka sesungguhnya JPU telah gagal membuktikan mens rea (niat jahat) Ahok di balik kalimat pendeknya mengenai Al Maidah: 51 dalam pidato panjangnya di Pulau Seribu.

Maka, semakin nyata keanehan proses pro justicia Kasus Ahok jika tuntutan pasal 156 KUHP dipaksakan, sebab cakupan Pasal 156 lebih luas dari 156a, sehingga akan semakin tidak tepat, kabur dan abstrak lah tuntutan atas terdakwa itu.

Tuntutan “main-main” itu sebenarnya semakin menguatkan indikasi bahwa selama ini penegak hukum tunduk pada aspirasi politik “pokoknya Ahok harus salah”. Setara Institute mengingatkan majelis hakim agar menghayati asas In Dubio Pro Reo dalam memutus Kasus Ahok.

Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Narahubung:
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute (0811819174)
Sudarto, Peneliti Setara Institute (081363097448, 089678390345)

(gerpol)