Usai Menggarap Sylvi, Polri Dapat Ancaman dari Demokrat

256013
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Jumat (19/01/17) Sylviana Murni diminta untuk datang ke Bareskrim. Pemanggilan ini ditujukan untuk meminta keterangan Sylvi terkait dugaan tindak korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015. Wha kemarin masjid Wali Kota Jakpus, sekarang bansos pramuka. Besok apa lagi nih mpok??

JAKARTA- Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengancam Polri bila terjadi krminalisasi terhadap calon wakil gubernur Jakarta, Sylviana Murni. Partai Demokrat, kata dia, tentu akan menempuh langkah hukum.

Sylviana Murni diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan korupsi Dana Bansos DKI di Kwarda Pramuka tahun 2014-2015. “Kita akan terus kawal pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim. Kami berharap agar pemeriksaan berjalan adil dan transparan. Apabila di dalam prosesnya nanti kami nilai ada indikasi kriminalisasi, tentu kami akan menyikapinya dengan mengambil langkah-langkah termasuk langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan,” kata Didik dalam siaran persnya, Jumat (20/1).

(baca: Selain Korupsi Masjid, Sylviana Korupsi Bansos Pramuka, Jumat Digarap Polisi)

Ia juga meminta Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai Pasal 28 UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia. “Polisi sebagai pengayom dan penjamin rasa aman masyarakat harus menjaga agar pilkada bisa berjalan fair, bermartabat, luber dan Jurdil. Haram hukumnya kepolisian melakukan keberpihakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepolisian tidak boleh melakukan pembiaran institusinya melibatkan diri, diintervensi dan dijadikan alat kekuasaan untuk memberangus lawan politik” kata Didik yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat.

(baca: Ini Dia Surat Panggilan Polisi untuk Sylviana Terkait Korupsi Bansos Pramuka)

Ketua DPP Partai Demokrat ini juga meminta agar polisi patuh dan tunduk kepada peraturan perundangan yang ada dan ikut medorong tumbuh kembangnya demokrasi secara terbuka dan berkeadilan. “Polisi tidak boleh melibatkan diri untuk berpihak dan harus menolak segala bentuk intervensi dari penguasa. Apabila netralitas Polri tidak dijaga, sama saja Polri melakukan pembangkangan terhadap perintah undang-undang. Seandainya itu yang terjadi Polri berkontribusi terhadap kehancuran negeri ini,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.

(republika.com/gerpol)