Vonis Ahok Bukan “Rule of Law” tapi “Rule by Mass” Alias Takut Tekanan Massa

512
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menilai lembaga peradilan kembali mengulangi kegagalannya menjadi tempat bagi masyarakat mencari keadilan.

Hal itu terlihat dari sidang perdana perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga sidang vonis dengan hukuman dua tahun penjara.

“Peradilan kembali tunduk kepada tekanan publik. Ini tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Alghiffari melalui keterangan persnya, Rabu (10/5/2017).

Tekanan publik yang dimaksud, yakni aksi massa yang digelar sejak November 2016 untuk memenjarakan Ahok. Seseorang bisa saja dihukum atas dasar tekanan publik.

Hal ini menjadi ironi. Sebab, seharusnya justru pengadilan lah yang menjadi pihak independen dan hanya setia kepada nilai keadilan, rule of law, dan konstitusi.

Baca:

Rule of law dikorbankan dan telah digantikan oleh rule by mass atau mobokrasi. Sementara proses hukum serta fakta-fakta persidangan diabaikan,” ujar Alghiffari.

Di tengah kebobrokan penegakan hukum yang terjadi, lanjut dia, proses hukum tetap harus dihormati serta dijalankan sesuai aturan. Alghiffari berharap bahwa upaya hukum banding Ahok dapat menjadi langkah berikutnya demi mencari keadilan.

“Semoga pengadilan tingkat banding dan kasasi yang berada di bawah Mahkamah Agung masih bisa dijadikan rumah bagi hukum yang berkeadilan di mana masyarakat dapat menaruh harapannya akan keadilan,” ujar dia.

Majelis hakim sebelumnya menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwiarso, salah satu hakim.

Pihak Ahok langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

(kompas/gerpol)