Penyidik KPK menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Penetapan tersangka Fahd merupakan pengembangan dari kasus sama yang sudah diusut KPK pada tahun 2013 silam.
“Kasus ini pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/4).
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Penyidik sebelumnya sudah menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya. Keduanya bahkan sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Baca:
-
AJI Jakarta Kecam Keras Hary Tanoe, Si Raja Media yang Mengancam Media
-
Alhamdulillah, Polisi Dapatkan Bukti Percakapan Rizieq-Firza Terkait Chat Sex di BaladaCintaRizieq
Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan Alquran yang didanai APBNP tahun 2011 dan APBD 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011.
“FEF (Fahd) diduga menerima uang sebanyak Rp 3,4 miliar,” kata Febri.
Atas perbuatannya, Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Ini adalah status tersangka kedua yang disandang Fahd di KPK. Sebelumnya, Fahd juga pernah tersandung kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Pada kasus tersebut, Fahd sudah dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis selama 2,5 tahun. Fahd saat ini sudah keluar dari Lapas Sukamiskin setelah masa tahanannya habis.
(kumparan/gerpol)