Waduh, Jaksa Membacakan BAP Saksi yang Memberatkan Ahok tapi Sudah Meninggal

462
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter

Sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Sebelum saksi memberikan keterangannya, jaksa meminta izin untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang meninggal dunia.

Sidang digelar di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017). Majelis hakim mengambulkan permintaan jaksa untuk membacakan BAP saksi pelapor bernama Nandi Naqsyabandi (60).

Dalam BAP yang dibacakan tim jaksa penuntut umum, Nandi menyatakan tak ada di lokasi saat Ahok menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu. Dalam pidato itu Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang dianggap menyinggung perasaan umat Islam.

“Dari kata-kata tersebut terdapat kata-kata yang mengandung ungkapan perasaan yang bersifat penodaan atau penistaan terhadap agama Islam yaitu ‘ya kan dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam itu’,” ujar Nandi.

Baca juga:

Setelah jaksa selesai membacakan BAP Nandi, kemudian akan didengarkan saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum. Hakim meminta untuk persidangan berikutnya semua saksi meringankan yang akan memberikan keterangannya agar dihadirkan.

“Karena ini saya lihat ini ada 6 saksi yang meringankan. Tolong di persidangan berikutnya empat-empatnya dihadirkan supaya persidangan ini efektif, cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Jaksa menyanggupi permintaan hakim tersebut. Saksi meringankan pertama yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu Eko Cahyono.Sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Sebelum saksi memberikan keterangannya, jaksa meminta izin untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang meninggal dunia.

Sidang digelar di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017). Majelis hakim mengambulkan permintaan jaksa untuk membacakan BAP saksi pelapor bernama Nandi Naqsyabandi (60).

Dalam BAP yang dibacakan tim jaksa penuntut umum, Nandi menyatakan tak ada di lokasi saat Ahok menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu. Dalam pidato itu Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang dianggap menyinggung perasaan umat Islam.

“Dari kata-kata tersebut terdapat kata-kata yang mengandung ungkapan perasaan yang bersifat penodaan atau penistaan terhadap agama Islam yaitu ‘ya kan dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam itu’,” ujar Nandi.

Setelah jaksa selesai membacakan BAP Nandi, kemudian akan didengarkan saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum. Hakim meminta untuk persidangan berikutnya semua saksi meringankan yang akan memberikan keterangannya agar dihadirkan.

Baca: Haters Ahok Kejang-kejang MA Legalkan Penggusuran Kampung Pulo

“Karena ini saya lihat ini ada 6 saksi yang meringankan. Tolong di persidangan berikutnya empat-empatnya dihadirkan supaya persidangan ini efektif, cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Jaksa menyanggupi permintaan hakim tersebut. Saksi meringankan pertama yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu Eko Cahyono.

 

(detik/gerpol)