Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas isi ceramahnya yang dianggap menyinggung umat agama tertentu, Selasa (27/12/2016). Laporan kali ini dilayangkan Student Peace Institute (SPI).
Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, yang lahir tahun 1997, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rizieq karena isi ceramahnya yang dinilai bisa memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
“Kami fokus pada ujaran kebencian, di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain,” kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Doddy mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).
Sebelumnya, PP-PMKRI melaporkan Rizieq terkait video ceramahnya yang menyebar di media sosial.
Dari hasil kajian terhadap isi video itu, SPI menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan Rizieq tersebut bisa mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Terlebih lagi, kata Doddy yang baru berumur 19 tahun itu, berdasarkan Al Quran, tepatnya Surat Al An’am ayat 108, dilarang untuk menghina Tuhan dan keyakinan agama lain.
“Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak Muslim sendiri tersinggung,” kata Doddy.
Selain Rizieq, SPI melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang menyebar pranala video ceramah Rizieq di Twitter.
Keduanya dituding menyebarkan hinaan pada suatu golongan agama dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA yang diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan diterima dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus:
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/27/20425391/rizieq.shihab.kembali.dilaporkan.organisasi.mahasiswa.ke.polisi