Wahai Hakim Kasus Ahok, Jangan Mau Dipermainkan Badut-badut Politik!

1204344
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Gurita Cikeas FPI

JAKARTA – Kalangan akademisi menyakini independensi dan integritas hakim-hakim yang menanggani kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sehingga tidak mungkin diintervensi oleh badut-badut politik.

“Mengikuti persidangan Ahok banyak kelucuan, dinamika, masyarakat menjadi tercerahkan, bagaimana para akrobat mempelihatkan kemahiran, kemampuan, gayanya, dan bahkan ada yang dipermalukan dalam sidang. Namun satu hal yang jelas, persidangan Ahok menjadi pelajaran berharga dalam penegakan hukm dan bagaimana politik dipergunakan dalam proses hukum untuk menjatuhkan lawan-lawan politik,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Petrus Bala Pattyona SH, MH, (6/1) (Eksklusif: Novel Bamukmin-FPI, Ungkap Rekayasa Kejahatan terhadap Ahok di Persidangan)

Petrus yang juga dosen Hukum Acara Pidana menilai 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa pada persidangan, Selasa (4/1) lalu dalam praktek peradilan tak dapat dipertimbangkan hakim untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalahnya seorangterdakwa. Sebab, mereka bukanlah Saksi. Pasalnya, dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP menyatakan Keterangan Saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang karena mengalami, mendengar dan melihat sendiri suatu peristiwa dengan menyebutkan alasan pengetahuannya. (Semua Saksi Pelapor Kasus Ahok Abal-Abal)

Dengan demikian, saksi yang hanya mendengar cerita, penuturan tentang suatu peristiwa dari orang lain termasuk kategori keterangan dari mendengar cerita dari orang lain (testimonium de audito) dalam praktek peradilan tak dapat dipertimbangkan hakim. ”Jaksa yang menghadirkan Saksi Kategori Testiminum de audito patutlah dipertanyakan keahlian menerapkan hukum acara pidana. Profesionalitas mereka patut dipertanyakan,” tuturnya.

Padahal, para jaksa dalam kasus Ahok yang berjumlah 13 orang memiliki jam terbang sebagai Penuntut Umum yang menyajikan pembuktian dalam proses peradilan dimana para terdakwa tak pernah lolos dari apa yang didakwakan. Namun dengan menghadirkan empat Saksi di awal persidangan untuk pembuktian, sepertinya para jaksa mempertaruhkan reputuasi, kehormatan profesinya dengan mengabaikan dasar-dasar hukum dan argumentasi dalam peradilan.

“Kalau sampai akhir persidangan ternyata tak ada Saksi Fakta dari Pulau Pramuka yang menjadi Saksi untuk menerangkan ucapan-uacapan Ahok yang dianggap menista agama, maka sudah pasti pembuktian minimalis dengan tidak menghadirkan Saksi fakta tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” imbuhnya. (Semua Saksi Pelapor Kasus Ahok Terkait Timses AHY dan FPI)

Karena itu, Petrus juga mempertanyakan apakah parameter yang baku dalam KUHAP sudah dilakukan pada saat berkas perkara Ahok yang dilimpahkan dari Penyidik untuk dilakukan penelitan tentang kelengkapan berkas perkara untuk dibawa ke pengadilan.

“Saya mendapat kesan pada saat penelitian tidak pernah dilakukan sungguh-sungguh. Misalnya seharusnya Jaksa Peneliti memberi petunjuk kepada Penyidik supaya memeriksa dan menghadirkan Saksi Fakta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 27 KUHAP,” tegasnya.

Dia menerangkan, penelitian kelengkapan berkas untuk dibawa ke pengadilan seharusnya merujuk ke pasal 110 dan pasal 138 KUHAP. Pasal ini menyatakan, Penuntut Umum setelah menerima pelimpahan berkas dari Penyidik mempelajari dalam waktu 7 hari.

“Berkas perkara tersebut telah lengkap dan manakala dianggap belum lengkap Jaksa harus memberi Petunjuk. Saya melihat Jaksa Agung Muda Pidana Umum berbicara di TV, bahwa dalam waktu 3 hari berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap, dan ternyata pernyataan berkas perkara lengkap karena ada Saksi De auditu,” kata Petrus mengkritik.

Tak hanya itu jelasnya, kelucuan dalam sidang juga diperlihatkan dengan status 2 orang saksi de auditu yang menerangkan “Habib” Novel bukanlah keturunan Habib. “Ada juga Saksi de aditu mengaku sebagai Pengacara yang ternyata jauh-jauh hari telah mencoba mencalonkan diri sebagai gubernur DKI, dan ternyata tak mendapat partai pengusung,” imbuhnya. (Novel-FPI, Saksi Pelapor Ahok, Habib Palsu dan Biang Rusuh)

Lebih lanjut dia mengatakan latar belakang Saksi de auditu haruslah diungkap untuk menilai apakah keterangan-keterangan yang hanya mendengar dari cerita orang lain dapat dinilai sebagai bukti. Hal ini perlu diperhatikan Hakim karena menilai latar belakang hidup Saksi untuk dapat dipercayai tidaknya keterangannya. (Guru Besar Hukum Pidana: Saksi Kasus Ahok Abal-Abal)

Pasal 185 ayat 6 KUHAP dengan tegas mengatur bahwa dalam hal menilai kebenaran keterangan Saksi (bukan Saksi de auditu), hakim dengan sungguh-sungguh memperhatikan antara lain persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya,alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu dan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

“Latar belakang kehidupan saksi harus benar-benar dipertimbangkan hakim karena selain pengakuan satu saksi sebagai keturunan Habib, mengaku sebagai pengacara dan bahkan ketika dulu polisi melakukan penggeledahan kasus suatu majalah dewasa polisi menemukan banyak cd dan majalah dewasa yang vulgar,” pungkasnya. (Astaghfirullah, Ternyata Rizieq Shihab Kolektof VCD dan Majalah Porno)