Ketua Kelompok Nelayan Pulau Pramuka Abdullah bin Saidah meminta tablig akbar yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar atau yang biasa disapa Aa Gym ditunda. Dia menduga ceramah Aa Gym dalam tablig akbar nanti akan berbau politik. Apalagi, penyelenggara tablig akbar ini merupakan salah satu massa anti pasangan calon tertentu.
(baca: Tak Ada Izin, Provokasi Berkedok “Bela Islam” Di Pulau Seribu Harus Dibatalkan)
“Warga Pulau sudah tenteram dan jangan diganggu lagi. Seperti kemarin, kami dinyatakan oleh saksi Noval Bamukmin (persidangan Ahok 3 Januari 2017) bahwa kami kurang iman, itu terlalu menyakitkan. Dan sekarang kami sudah bisa mengendalikan diri. Jangan dibikin panas lagi,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/1).
Aa Gym berencana hadiri tablig akbar di Masjid Al Makmuriah pada Senin (9/1) bersama rombongan dari ormas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
(baca: GNPF-MUI Peternak Massa Anarkis)
Abdullah mengingatkan, ceramah tentang agama baik saja buat masyarakat, tetapi ini momen Pilkada jangan sampai isinya menjelek- jelekan salah satu pasangan calon. Karena rumah ibadah kan tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
“Bijaklah, karena kami sudah sejak lama aman dan tenteram. Dan jangan buat kami berpecah belah di antara kami hanya karena kami berbeda pilihan, ” tegasnya.
Abdullah menambahkan warga Pulau Pramuka hampir 60 persen memiliki ikatan saudara. Sehingga, tablig akbar berbau politik membuat warga terpecah belah.
(baca: Terbongkar! Strategi FPI Berkedok GNPF-MUI)
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan mestinya panitia sudah mengajukan izin tiga hari sebelumnya dalam penyelenggaraan tablig akbar. Namun sampai saat ini permohonan izin itu belum diterima polda Metro Jaya.
“Saya menghormari Aa Gym. Namun, kalau belum berizin sebaiknya ditunda dulu, setelah masa Pilkada DKI selesai silahkan saja. Ini kan masa kampanye, bisa jadi orang akan menganggap Aa Gym tengah berkampanye apalagi di dalam masjid, jelas pelanggaran,” pungkas Abdullah.
sumber: Merdeka.com